MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanah Grogot melantik 114 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Tanah Grogot pada Pemilihan serentak 2024, Senin (4/11/2024)
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Aula Rimbawan Tanah Grogot dihadiri Anggota Bawaslu Paser Fauzan, Ketua PPK Tanah Grogot Suharman serta Perwakilan Camat Tanah Grogot, Polsek Tanah Grogot Koramil Tanah Grogot.
Ketua Panwascam Tanah Grogot Suharno Prihandoko mengatakan dalam masa pendaftaran yang dimulai 12 September hingga 10 Oktober 2024 terdapat 184 pendaftar yang mengikuti proses rekrutmen.
Dijelaskan, seluruh tahapan proses seleksi rekrutmen Pengawas TPS dilakukan secara transparan dan terbuka serta tanpa intervensi siapapun sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap Pengawas TPS yang terpilih merupakan petugas yang kredibel, berintegritas, berkompeten dan mampu menjaga independensi serta netralitas di pilkada ini,” jelas Suharno.
Dia menambahkan, usai pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan yang mencakup pengenalan tugas dan fungsi utama pengawas TPS, dan simulasi penggunaan aplikasi Siwaslih Bawaslu RI.
“Dalam bertugas Pengawas TPS harus mengerti apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dalam memastikan keakuratan dan ketertiban proses pungut hitung di Pilkada 2024,” ujarnya.
Baca Juga :
- Belajar Demokrasi di Sekolah Lewat Pemilihan Ketua OSIS SMP N 2 Paser Belengkong
- DPRD Setujui APBD Paser 2025 Rp 4,6 Triliun
- DPRD Paser Tetapkan 11 Propemperda Tahun 2025
- Unggul Quick Count, Fahmi-Ikhwan Raih Kemenangan 66,20% di Pilkada Paser
- Keseruan Kunjungan TK Negeri Tanah Grogot, Kenalkan Anak dengan Dunia Perpustakaan
Sementara, Anggota Bawaslu Paser Fauzan yang hadir dalam pelantikan menyampaikan terkait tugas penting Pengawas TPS ketika menjalankan pengawasan Pilkada 2024.
“Pengawas TPS harus mengutamakan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi-potensi serta menindaklanjuti pelanggaran di wilayah kerjanya,” ucapnya.
Fauzan mengingatkan Pengawas TPS agar mewaspadai indikasi adanya praktik politik uang di sekitar tempat pemungutan suara pada masa tenang hingga pemungutan suara.
“Pengawas TPS harus melaporkan setiap kejadian pelanggaran yang terjadi di sekitar wilayahnya termasuk adanya praktik politik uang,” kata Fauzan. (dr)