34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Reaktif Rapid Test Usai Kontak dengan Pasien Positif

Spanduk bertuliskan penutupan Puskesmas Long Ikis / Istimewa

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Kesehatan Kabupaten Paser menutup sementara pelayanan kesehatan Puskesmas Long Ikis, menyusul 34 petugas medisnya menunjukkan hasil reaktif rapid test usai melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.

“Mulai sore ini, Puskesmas Long Ikis kami tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, Amir Faisol di Media Center Covid-19, Kamis (30/4/2020).

Rapid test bagi tenaga medis ini, lanjut Amir, dilakukan berdasarkan hasil tracing dari salah satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 pada 17 April 2020 yaitu PSR 2 yang pernah berobat ke Puskesmas Long Ikis.

“PSR 2 yang merupakan warga Kecamatan Long Ikis sebelum ditetapkan positif, pernah dua kali berobat ke Puskesmas pada 26 Maret dan 29 Maret 2020 lalu,” ucapnya.

Menurut Amir Faisol, saat ini ke-34 tenaga medis tersebut kondisinya dalam keadaan stabil dan menjalani karantina khusus di Puskesmas Long Ikis sembari menunggu uji rapid test kedua.

“Kita akan melakukan rapid test kedua bagi petugas medis tersebut sekitar 8 hari kedepan. Untuk sementara petugas medis harus menjalani isolasi mandiri di puskesmas,” ujarnya.

Amir menjelaskan, untuk sementara kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Long Ikis dan sekitarnya akan dialihkan ke Puskesmas terdekat.

“Jika warga ingin berobat sementara bisa ke puskesmas terdekat seperti Puskesmas Krayan, Kayungo, dan Long Gelang,” jelasnya.

Adapun kronologi riwayat kontak pasien laki-laki berusia 23 tahun dengan tenaga medis tersebut bermula saat pasien bersama dua orang temannya yang saat ini juga sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya, melakukan perjalanan ke Kota Balikpapan dan Samarinda pada tanggal 8 Maret 2020.

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2020, pasien kembali pulang ke rumahnya di Kecamatan Long Ikis dan mengalami keluhan batuk, pilek, dan demam, tetapi tidak melapor ke Puskesmas terdekat.

Baru pada tanggal 26 Maret 2020, karena keluhannya tak kunjung sembuh, pasien berobat pihak Puskesmas dan menceritakan riwayat sakit yang dialami termasuk riwayat perjalanan ke daerah terjangkit.

“Setelah itu, pada tanggal 29 Maret 2020, pasien kembali mendatangi Puskesmas Long Ikis untuk kembali berobat masih dengan keluhan yang sama seperti sebelumnya,” ucapnya.

Pasien ini kembali berobat ke salah satu klinik swasta di Kecamatan Long Ikis pada 5 April 2020. Dokter yang menangani pun mencurigai pasien mengarah ke Covid-19. Lalu pasien dirujuk ke RSUD Panglima Sebaya untuk penanganan lanjutan.

“Setelah dokter klinik konsultasi dengan dokter spesialis paru, akhirnya pasien hari itu juga dirujuk ke RSUD dan langsung diisolasi,” kata Amir.

Kemudian, 7 April 2020 tim medis mengambil sampel swab pasien tersebut dan pada 17 April 2020, pasien itu dinyatakan terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 dengan kode PSR 2.

Gugus Tugas Covid-19 Paser mengimbau masyarakat agar segera melapor dan jujur kepada petugas kesehatan bila telah melakukan perjalanan dari zona merah atau daerah terjangkit Covid–19. (adv/dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.