Bupati Paser Sebut Tiga Dasar Hukum Penetapan Batas dengan PPU, Kukar dan Kubar

Bupati Paser dr Fahmi Fadli

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan ada tiga dasar hukum yang seyogianya digunakan dalam penetapan batas antara Kabupaten Paser dan PPU, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.

Hal ini disampaikan Bupati Fahmi saat rapat pembahasan batas di Kantor Gubernur Kalimantan Timur bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang di fasilitas Pemprov Kaltim, Senin – Kamis pekan lalu.

“Berdasarkan Peta Lampiran 3 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Kutai Barat diketahui bahwa Kecamatan Sepaku yang pada akhirnya setelah pemekaran merupakan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mempunyai segmen batas dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga Permendagri 121 Tahun 2019 tentang penegasan batas antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Penajam Paser Utara bertentangan dengan UU Pembentukan Kabupaten Kutai Barat ini,”

Bupati Paser dr Fahmi Fadli

Penyampaian Bupati yg juga tertuang dalam Resume Kajian Tarikan Segmen Batas Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Paser menyebutkan Kecamatan Long Kali disebut mempunyai segmen batas dengan Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kutai Kartanegara, hal ini didukung sesuai dengan kesepakatan Desa Muara Toyu Kec. Long Kali dengan Desa Perian Kecamatan Muara Muntai tahun 2011.

Untuk Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, khususnya berkaitan dengan kaidah-kaidah penarikan garis batas dengan metode kartometris dengan prinsip watershield (garis pemisah air) dimana metode inilah yang menjadi salah satu dasar kajian TIM PBD Kabupaten Paser yang juga berkesesuaian dengan pemahaman masyarakat khususnya masyarakat adat baik itu Kabupaten Paser, PPU, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.

Baca Juga :

Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen-dokumen pendukung yang telah disajikan oleh Tim PBD Kabupaten Paser dalam kajianya. Dimana berdasarkan dokumen-dokumen tersebut sejak pasca pemekaran tahun 2002 kedua daerah menggunakan tokoh-tokoh masyarakat adat kedua daerah untuk membantu pemerintah dalam menetapkan batas.

“Proses ini juga di ketahui oleh unsur pemerintahan terendah Khususnya Kabuapaten PPU yang diketahui oleh camat, lurah, serta Kepala Desa,” terangnya.

Terakhir Bupati menyampaikan tentang Berita acara peninjauan lapangan batas daerah segmen batas Kabupaten PPU, Kabupaten Paser, dengan Kabupaten Kutai Barat. Pada Rabu tanggal 21 Oktober tahun 2020, khusunya pada point nomor 4. Yang berbunyi sebagai berikut: “Sungai Toyu dengan koordinat 116?33’0.27”BT, 0?54’7.80”LS (dekat dengan Gapura Meratus), koordinat 116?31’09.30”BT, 0?53’07.28”LS (Jembatan Km 47), koordinat 116?35’33.10”BT, 0?54’01.62”LS (Jembatan Km 41) mengalir ke Sungai Toyu besar dan diakui sebagai wilayah Desa Muara Toyu Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser”. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.