MNEWSKALTIM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Seperti dikutip dari Antara, Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020
Nurhadi ditangkap pada Senin (1/6) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jaksel.Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 dengan Aksi Donor Darah
- Terima Remisi Idulfitri 1445 H, 8 Warga Binaan Rutan Grogot Langsung Bebas
- Salat Idulfitri 1445 H di MTQ Paser, Khatib Berpesan Tingkatkan Ketakwaan setelah Ramadan
- PT Pama Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan dengan Santuni Anak Yatim Piatu
- PWI Paser – Kideco Berikan Santunan dan Bingkisan Lebaran bagi Anak Yatim
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.(ant)