Buron 5 Bulan, Nurhadi Ditangkap KPK di Jakarta Selatan

Nurhadi

MNEWSKALTIM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Seperti dikutip dari Antara, Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020

“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,”

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi ditangkap pada Senin (1/6) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jaksel.Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Baca Juga :

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.