Kepala Dinas Kependudukan Suwardi mengatakan kerja sama itu akan memudahkan setiap OPD untuk mengakses data kependudukan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK, untuk keperluan OPD masing- masing.
“Rencana kerja sama ini penting dilakukan untuk mempermudah OPT dengan cepat mendapatkan data kependudukan untuk kepentingan kegiatannya,” kata Suwardi.
Kemudahan mendapatkan akses data kependudukan itu akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya tingkat kebutuhan setiap OPD terhadap data kependudukan berbeda. Misalnya Dinas Dinas Pendapatan Daerah, yang dinilai membutuhkan data kependudukan untuk kepentingan pembayaran pajak dan retribusi, tentu berbeda dengan dinas pekerjaan umum yang mengurusi pembangunan dan pekerjaan fisik.
“Harapannya nanti pelayanan pemerintah Kabupaten Paser kepada masyarakat lebih baik lagi. Khususnya bagi setiap OPD baik yang bersentuhan langsung maupun yang tidak secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Suwardi.
Dia menambahkan setelah rapat koordinasi, pihaknya akan segera membuat dokumen kerjasama, serta melibatkan DKISP dalam pembuatan aplikasi pemanfaatan data.
“Setelah sosialisasi ini, nanti OPD yang mengusulkan kerjasama, akan menandatangani SPK. Kita akan minta DKISP untuk membantu pembuatan aplikasi penggunaan data kependudukan itu,” tambahnya.
Setidaknya Disdukcapil Paser telah melakukan sosialisasi rencana kerjasama itu kepada 40 OPD setempat, termasuk 10 kecamatan yang sering melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Sosialisasi sudah dilakukan ke semua OPD, termasuk kecamatan. Harapannya kerjasama bisa segera dilakukan dan penggunaan data bisa dengan cepat diakses oleh OPD,” tutur Suwardi. (dkisp)