DPRD Paser dalami Rencana Hibah Untuk Kejari

Nurhayati

M-News.id – Pembahasan soal hibah tanah dan gedung Islamic Center milik pemerintah daerah dengan luas tanah sekitar 792 meter persegi, dengan bangunan seluas 376 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser kini mendapatkan titik terang. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Nurhayati.

“Pemkab Paser dalam hal ini pemilik aset tidak memerlukan ijin DPRD untuk menghibahkan gedung Islamic Center kepada Kejari, ini dikarenakan Kejari merupakan instansi vertikal dan sesama pemerintah,” kata Nurhayati di Tanah Grogot, Senin (20/3/2017).

Menurut Nurhayati yang juga mantan ketua Balegda periode 2014-2017 mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta.

“DPRD Paser tidak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan terkait rencana hibah gedung tersebut, oleh sebab itu kami melakukan koordinasi dulu ke Jakarta,” ujar Nurhayati.

Seperti yang diketahui, rencana hibah gedung Islamic Center ini bermula saat Kejaksaan Negeri Paser beberapa waktu mengajukan permohonan hibah gedung untuk memperluas area instansi tersebut, dan Pemkab Paser langsung berkoordinasi dengan DPRD terkait proses hibah tersebut.

Kepada Pemkab Paser, pihak Kejari menyampaikan instansi tersebut memerlukan area yang lebih luas untuk menampung barang hasil sitaan perkara serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Paser. (rih/sas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.