DPRD Paser Ketuk Palu APBD 2020 sebesar Rp2,5 Triliun

0
554 views

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dalam rapat paripurna mengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2020 menjadi Perda sebesar Rp 2.5 Triliun, Selasa (26/11/2019).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi juga dihadiri Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala OPD, dan perwakilan masyarakat dan tokoh pemuda.

Ketua DPRD Hendra Wahyudi mengatakan seluruh fraksi menyetujui pengesahan Raperda menjadi Perda tentang APBD Paser Tahun Anggaran 2020.

Dia juga berharap Pemkab Paser dapat secepatnya menerapkan sistem penganggaran dan perencanaan APBD secara elektronik.

“Ini terkait transparansi anggaran. Harapan kami e-budgetting dan e-planning dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Walaupun Bupati Paser hanya menyisakan setahun lebih menjabat, dia meminta Bupati dapat terus melaksanakan program sesuai visi dan misinya.

“Lebih pastinya nanti akan kita godok melalui Rencana Kerja Perangkat Daerah. Melalui komisi-komisi di DPRD, kita dorong Pemkab Paser menuntaskan program sesuai visi dan misi Bupati,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengatakan pembangunan infrastruktur pada tahun 2020 akan terus dilakukan.

“Prioritas pembangunan tahun 2020 adalah infrastruktur jalan, jembatan, air bersih, di bidang kesehatan dan Pendidikan,” kata Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi usai rapat paripurna.

Menurutnya, Pemkab Paser berkomitmen melaksanakan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan dan pokok pembangunan yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2020.

“Dalam rancangan yang telah disampaikan sebelumnya ke DPRD, kami terus menyesuaikan pendapatan yang diterima, dengan pembelanjaan daerah dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat dan peningkatan pelayanan,” ucapnya. (*/sas/rhn).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini