
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Paser menerima rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dari pemerintah daerah, di ruang rapat Penyembolum DPRD Paser, Jum’at (4/8/2023).
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwakili Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, S. Sos bersama Kepala Bapeddalitbang Isnaini Yanuardi, Kepala BKAD Nur Asni, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Ali Nour menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS yang diterima oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi yang juga sebagai ketua Badan anggaran (Banggar) DPRD Paser yang didampingi dengan Sekretaris Banggar Zulkarnain beserta jajarannya.
Kami akan mengawal seluruh masukan pemerintah yang telah dituangkan dalam KUA-PPAS. Yang mana melalui tim banggar dan akan bersama – sama dengan TAPD membahas terkait prioritas pembangunan di 2023 ini
Ketua Banggar Hendra Wahyudi
Sementara, Sekretaris Banggar Dewan Zulkarnain menjelaskan bahwa hari ini pihaknya menerima Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka penyampaian rancangan perubahan KUA dan dokumen rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 yang setelah ini akan dibahas pada tahapan yang sudah dijadwalkan dalam rapat pimpinan badan musyawarah daerah sebelumnya.
“Banggar DPRD akan menggelar rapat internal pada tanggal 7 Agustus 2023. Selanjutnya rapat bersama dengan TAPD akan dijadwalkan tanggal 9 Agustus dan selanjutnya rapat internal untuk persiapan rapat paripurna,” tuturnya
Baca Juga :
- SMP N 2 Pasir Belengkong Tingkatkan Keimanan Melalui Peringatan Isra Mikraj
- Anak TK Negeri Tanah Grogot Belajar jadi Pemadam Kebakaran
- Pria Asal Kalteng Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPA Janju
- Presiden Prabowo Bantah Hentikan Proyek Infrastruktur
- Truk Tabrak Jembatan Busui hingga Ambruk, Jalur Lintas Kaltim-Kalsel Dialihkan
“Semoga setelah diserahkannya dokumen perubahan ini, tidak ada lagi catatan terkait keterlambatan waktu pembahasan dokumen serta batas waktu kesepakatan bersama,” tambahnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa sebelum menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah harus menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk dibahas (KUA-PPAS).
Serta menindak lanjuti Amanat dalam Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser menyerahkan dokumen KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023 dan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertujuan untuk mendapatkan persetujuan Legislatif dalam bentuk Nota kesepahaman antara pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam menyusun keuangan daerah. (Adv)