DPRD Setujui APBD-P Paser 2021 Sebesar Rp 2.6 Triliun

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyetujui anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Paser pada tahun 2021 sebesar Rp 2,6 Triliun lebih dalam rapat paripurna, Kamis (30/09/2021) malam.

Rapat yang berlangsung ruang Baling Seleloi DPRD Paser dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur pimpinan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Kepala Perangkat Daerah.

“APBD Perubahan Paser tahun 2021 sebesar Rp 2,6 Triliun dengan pendapatan Rp,2,1 Triliun,”

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi

Pada APBD-P 2021 ini, kata Hendra Wahyudi, pendapatan Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp2,1 Triliun lebih, dan belanja daerah sebesar Rp2,6 Triliun lebih.

“Penerimaan pembiayaan sebesar Rp528 Miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan Rp11 Miliar lebih, serta pembiayaan netto sebesar Rp516 Miliar lebih,” kata Hendra.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser dalam paripurna merekomendasikan sejumlah catatan terhadap Pemkab Paaer sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di sisa tahun anggaran.

“Agar perangkat daerah lebih optimal dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PPTK baik aspek pencapaian target fisik, efisiensi biaya, maupun kualitas,” kata anggota Banggar DPRD Paser Dian Yuniarti.

Rekomendasi DPRD lain yakni optimalisasi penegakkan Perda yang bisa menambah PAD, prioritas pembangunan, mempercepat pelaksanaan kegiatan di sisa tahun anggaran, menjamin aktivitas ekonomi masyarakat khususnya di sektor pertanian dan perdagangan guna menjaga pertumbuhan ekonomi, dan pemeliharaan sarana prasarana kantor pemerintah.

Baca Juga :

“Kami juga berharap Pemda menyelenggarakan Popda berjalan baik, tingkatkan pelayanan kesehatan di RSUD dan unit kesehatan lainnya, serta tetap tingkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Untuk satgas Covid-19, jalankan tugas dengan humanis,” ujar Dian.

Sementara Wakil Bupati Paser dalam sambutan Bupati Paser menyatakan bahwa anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser.

Diapun mengingatkan kepada kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

“Dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Wabup. (sas)