DPRD Setujui APBD Paser 2025 Rp 4,6 Triliun

0
105 views

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Paser 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna, Kamis (28/11/2024).

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan APBD Paser 2025 tembus di angka Rp4,6 triliun dan telah disetujui bersama pemerintah daerah.

“Rp4,6 triliun APBD Paser didasarkan dari penghasilan yang nantinya diperuntukan untuk belanja, pembiayaan, distribusi pendanaan dan pembiayaan netto,” kata Ketua DPRD Paser.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Nasir memastikan hasil pembahasan terkait Raperda APBD 2025 sudah berpedoman pada strukur penyusunannya.

“Raperda APBD 2025 sudah berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” katanya.

Menurutnya, Raperda APBD 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemerintah, di antaranya belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Termasuk juga untuk mengetahui Ringkasan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).

“Raperda APBD 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini Bupati Paser Fahmi menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berbagai sumber penerimaan. Selain itu, ia mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk mematuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam pengeluaran anggaran belanja.

Melalui rapat paripurna Fahmi menjelaskan Selama masa kepemimpinannya ,Kabupaten Paser mencatatkan peningkatan signifikan dalam APBD Kabupaten Paser, dari Rp2,6 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp5,4 triliun pada tahun 2024. 

Dengan disetujuinya Raperda APBD 2025, diharapkan masyarakat Kabupaten Paser dapat segera menikmati hasil pembangunan yang dirancang untuk mempercepat kemajuan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini