MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten Paser.
Dua orang tersangka curanmor tersebut LH (34) warga Balikpapan dan CS (24) warga Pontianak melakukan aksinya di Perumahan Karyawan PT. M3A Blok D RT. 01 Desa Tebru Paser Damai, Kecamatan Batu Engau.
Kapolres Paser melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, pada Rabu 8 Desember 2021 ada seorang pemuda yang dicurigai hendak menjual sepeda motor hasil curian.
Supriyadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka LH, sepeda motor yang akan dijual itu merupakan permintaan rekan pelaku CS.
Dari pengembangan kasus, Polisi pun mengejar pelaku CS yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Jajaran Jantanras Polres Paser, kata Supriyadi, langsung melakukan koordinasi dengan Jatanras Polres Lamandau Polda Kalteng dan Jatanras Polres Ketapang Polda Kalbar.
“Tersangka CS berhasil diamankan Jum’at 10 Desember 2021 sekira pukul 14.20 Wita oleh anggota Polsek Simpang Hulu,” jelasnya.
Baca Juga :
- Kualifikasi Piala Dunia 2026,Timnas Indonesia Hajar Vietnam 3-0
- Kideco Buka Puasa Bersama Wartawan Balikpapan dan Paser
- TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli di PHPU Pilpres 2024
- Persit KCK Cab XVII Dim 0904 Bagikan Bansos Bagi Warga Kurang Mampu di Paser
- PT BIM-PPS Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Melalui Strategi Triple-P
Akhirnya, tim gabungan menjemput tersangka CS untuk dibawa ke Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dalam interogasi tersangka CS telah mengakui pencurian sebanyak 6 kali dengan lokasi tempat yang berbeda-beda,” kata Supriyadi. (ms/rh)