
MNEWSKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Staf khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga resmi dilaporkan Pengurus daerah Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kalimantan Timur (Kaltim) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, Senin (16/11/2020).
Pelaporan dilakukan karena pernyataan Arya Sinulingga yang dinilai merugikan Pospera yang berakibat beberapa perusahaan yang diduduki oleh komisaris yang berasal dari Pospera mengalami kerugian.
Ketua DPD Pospera Kaltim Daud Partogi mengatakan pernyataan yang dikeluarkan Stafsus Menteri BUMN adalah sebuah fitnah dan menjadi berita hoax dikalangan masyarakat Indonesia.
“Karena data yang disampaikan tidak terbukti kebenarannya. Faktanya dibeberapa perusahaan milik BUMN yang diduduki oleh komisaris Pospera terjadi surplus laba perusahaan,”
Ketua DPD Pospera Kaltim Daud Partogi
Daud juga menyesalkan pernyataan tersebut yang dapat menimbulkan stigma negatif tentang kinerja dan profesionalisme Pospera di BUMN.
“Kita nantinya dinilai hanya mengambil sebuah keuntungan. Ini perbuatan fitnah yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ucapnya.
“Tuduhan yang disampaikan itu tidak didasari oleh fakta. Padahal data yang ada rekan-rekan komisaris telah banyak memberikan kontribusi untuk naiknya pendapatan perusahaan milik pemerintah,” terangnya.
Baca Juga :
- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser Disiarkan Langsung melalui YouTube Media Center
- Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Longsor, 5 Penambang Belum Ditemukan
- Fahmi-Masitah Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Virtual Kepala Daerah Terpilih di Pendopo
- 300 Personel Amankan Pelantikan Virtual Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Paser akan Digelar secara Virtual
Dia juga mengungkapkan, selain DPD Pospera Kaltim, terdapat 27 pengurus Provinsi lainnya yang secara serentak melaporkan tindakan Arya tersebut ke pihak berwajib.
Ini sebagai tindaklanjut setelah Arya Sinulingga tak kunjung memberikan klarifikasi dan pernyataan maaf yang telah di minta oleh segenap pengurus Pospera jauh sebelum membuat laporan ke kepolisian.
Atas tindakan itu, Arya dilaporkan dengan sangkaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP. (*/red)