
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sertifikasi bagi tenaga kerja jasa konstruksi sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) di Kabupaten Paser.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser Edwin Santoso menyebut tenaga kerja jasa konstruksi di Kabupaten Paser mesti memiliki sertifikasi.
“Sertifikasi ini untuk membuktikan bahwa yang bekerja merupakan orang yang terampil menjalani profesinya,”
Edwin Santoso, Kamis (3/8/2023)
Dijelaskannya, kepemilikan sertifikat ini dapat meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup masyarakat dalam lingkungan sosial, serta mendapatkan jaminan dan kejelasan tenaga kerja dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Dari data saat ini jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat keterampilan atau SKT masih sangat sedikit dibandingkan jumlah seluruh tenaga kerja,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Presiden Jokowi Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Pertama di IKN
- Hotel Pertama di IKN Dibangun
- Polres Paser Simulasi Sistem Pengamanan Kota Jelang Pemilu 2024
- Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini
- Monitoring dan Evaluasi, Kadivmin Kumham Kaltim Beri Penguatan di Rutan Tanah Grogot
Dengan digelarnya agenda forum jasa Konstruksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Pemerintah daerah memberi perhatian dan dukungan agar semua pekerja konstruksi harus memiliki sertifikat.
“Melalui forum ini, tenaga ahli dan tenaga terampil yang ada di Kabupaten Paser yang punya potensi bisa ditingkatkan melalui sertifikasi,” ucapnya.
Tentunya, peluang ini juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur IKN tentunya membutuhkan tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar yang terlatih, terampil, dan professional
“Tentu ini membawa perubahan dalam bidang konstruksi dan dapat mendukung pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN),” kata Politisi PKB Paser itu. (Adv)