MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menghadiri sidang Paripurna DPRD Paser dengan acara persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser, Kamis (12/8/2021).
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, berisi persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2021-2026 dan persetujuan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Wabup Masitah mewakili Bupati Paser menyampaikan rasa syukur Visi dan Misi yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Paser untuk kemudian dirumuskan ke dalam RPJMD, diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan.
Menurut Wabup, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, Sesuai dengan Permendagri pada pasal 70 ayat (2) berbunyi Bupati/Wali kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh Gubernur, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RPJMD paling lambat 6 bulan.
“Bahwa rumusan Paser MAS yang tertuang dalam Perda RPJMD kabupaten Paser telah disetujui setelah enam bulan bupati dan wakil bupati dilantik,” ucapnya.
Baca Juga :
- Jalin Silaturahmi, Bupati Paser Dukung Penuh Peningkatan Layanan Publik di Rutan Grogot
- Tampung Saran dan Aspirasi, Bupati Fahmi Dialog Bersama Masyarakat
- Bupati Fahmi Sambangi Desa di Muara Komam, Pastikan Program Paser MAS Menyentuh hingga Pelosok
- Pemuda Muhammadiyah Paser Ajak Tangkal Hoax pada Pilkada 2024
- Kemenkumham Kaltim Terima Penghargaan ACE Award 2024 atas Komitmen Dukung Ekraf di Paser
Dalam visi Paser MAS tahun 2021 – 2026, yaitu Maju Adil dan Sejahtera, lanjut Masitah, teraksentuasi di dalam 4 misi, yaitu satu, Mewujudkan Perekonomian Daerah yang Mandiri dan Berdaya Saing.
Kedua Meningkatkan tata kelola permerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.
Kemudian yang ketiga adalah Mengurangi Ketimpangan Antarwilayah melalui Peningkatan Aksesibilitas Infrastruktur
yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan dan keempat Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan persetujuan berasama dua Raperda menjadi Perda Kabupaten Paser yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Paser serta Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah. (adv)