
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dalam peringatan Hari Raya Nyepi 2024, sebanyak dua warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot menerima remisi khusus, Senin, (11/3/2024).
Kepala Rutan Tanah Grogot Bayu Muhammad mengatakan, pemberian remisi ini sejalan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : NOMOR : PAS-406.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang pembagian Remisi Khusus hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Dijelaskan, warga binaan bisa mendapatkan remisi khusus keagamaan di hari besar keagamaan sesuai dengan agama masing dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Warga binaan yang terima remisi kali ini karena memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, atau tidak terdaftar register F dan narapidana juga aktif dalam program pembinaan di sini,”
Bayu Muhammad, Senin, (11/03/2024)
Bayu berharap, melalui pemberian remisi kepada WBP pada saat hari raya keagamaan dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di dalam Rutan Tanah Grogot.
“Semoga remisi ini jadikan acuan agar warga binaan yang bersangkutan bisa menjadi insan yang lebih baik lagi kedepannya,” kata Bayu.
Baca Juga :
- SMP N 2 Pasir Belengkong Tingkatkan Keimanan Melalui Peringatan Isra Mikraj
- Anak TK Negeri Tanah Grogot Belajar jadi Pemadam Kebakaran
- Pria Asal Kalteng Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPA Janju
- Presiden Prabowo Bantah Hentikan Proyek Infrastruktur
- Truk Tabrak Jembatan Busui hingga Ambruk, Jalur Lintas Kaltim-Kalsel Dialihkan
Seperti diketahui, remisi adalah pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Untuk Rutan Tanah Grogot yang mendapat remisi khusus hari Raya Nyepi sebanyak 2 orang dengan diantaranya Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2 orang, dan RK II nihil, Yang mana 1 orang merupakan warga Kabupaten Paser, dan 1 lainnya merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara. (dr)