MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Timur, Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap.
“Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (24/11).
Ghufron enggan memberi detail identitas para pihak yang ditangkap tersebut. Hanya saja, ia menjelaskan tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang sekitar ratusan juta rupiah.
Dia menyebut, penangkapan kesebelas orang dalam OTT di Kaltim tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yakni korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut. (Ijr)