
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan saat pelaksanaan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, sesuai jadwal tahapan kampanye, KPU Paser akan menggelar debat terbuka bagi empat pasangan calon (paslon) yang direncanakan akan di gelar pada 9 November 2020 mendatang.
“Silahkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan usulan atau pertanyaan saat debat terbuka nanti,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Selasa (27/10/2020).
Qayyim menambahkan pertanyaan dari masyarakat tersebut dalat disampaikan ke kantor KPU Paser atau melalui email resmi KPU Paser paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan debat.
“Pertanyaan dikirimkan dalam bentuk narasi atau video berdurasi 1 menit ke kantor KPU atau email ke sdmkpupaser@gmail.com,” ujarnya.
Baca Juga :
- Polisi Berhasil Bekuk Pria yang Nekat Habisi Saudara Sendiri di Desa Harapan Baru
- Bendungan Sukamahi Bogor, Pengendali Banjir Sekaligus Taman Ekowisata
- Bulog Tanah Grogot Jamin Ketersediaan Beras saat Ramadan 1442 H
- 513 Sukarelawan Bantu Penanganan Darurat Bencana NTT
- Pemkab Paser Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadan 1442 H
Ada sekitar 7 tema yang menjadi fokus pertanyaan masyarakat dalam debat calon pada Pilkada Paser tahun 2020. Meliputi tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, adapula tema terkait persoalan daerah, pembangunan daerah kabupaten dan provinsi dengan nasional, serta tentang strategi memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
“Dan tema yang terakhir terkait kebijakan Paslon dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” pungkasnya. (red)