
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser telah resmi menetapkan pasangan calon Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih periode 2021-2024.
Penetapan ini tertuang dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020 yang digelar di Ballroom Kyriad Sadurengas Hotel, Jum’at (22/1/2021) malam.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih ini merupakan rangkaian akhir dalam tahapan proses Pilkada Paser tahun 2020.
“KPU Paser menetapkan pasangan calon Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah nomor urut 3 dengan perolehan suara 57.809 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih tahun 2020,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Jum’at (22/1/2021)
Qayyim memastikan KPU Paser melakukan rapat pleno terbuka penetapan berdasarkan Surat KPU RI perihal penetapan pasangan calon terpilih Pilkada serentak 2020 dan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi tentang perkara PHP yang terigistrasi di MK.
“Pada tanggal 20 Januari 2020, Pilkada Paser tidak termasuk dalam pilkada yang berperkara di MK, sehingga KPU menindaklanjuti dengan penetapan paling lambat 5 hari setelahnya,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan berterima kasih kepada seluruh pihak sehingga pelaksanaan pilkada sebagai proses demokrasi berlangsung aman lancar juga sukses.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu sukses nya seluruh tahapan pilkada Paser 2020,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Pasangan dr Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah berhasil unggul dalam meraih suara pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020
Bahkan pasangan yang diusung Partai Golkar dan PKB ini mampu menyaingi 3 paslon lainnya dengan meraih suara terbanyak dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Paser.
Hasil ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pilkada Paser tahun 2020 yang digelar KPU Paser pada, Rabu (16/12/2020), di Ballroom Kyriad Sadurengas Hotel.
Baca Juga :
- Polisi Berhasil Bekuk Pria yang Nekat Habisi Saudara Sendiri di Desa Harapan Baru
- Bendungan Sukamahi Bogor, Pengendali Banjir Sekaligus Taman Ekowisata
- Bulog Tanah Grogot Jamin Ketersediaan Beras saat Ramadan 1442 H
- 513 Sukarelawan Bantu Penanganan Darurat Bencana NTT
- Pemkab Paser Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadan 1442 H
Pada pelaksanaan Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid ini ditetapkan pasangan Fahmi Fadli – Syarifah Masitah meraih sebanyak 57.809 suara.
Jumlah ini lebih tinggi dari pasangan Tony Budi Hartono-Aji Sayyid Fathur Rahman yang hanya meraup 25.702, Sulaiman Eva Merukh-Ikhwan Wirawan (24.136), dan pasangan Alphad Syarif dan Arbain M Noor (17.412).
Kemudian, pada rapat pleno ini juga tercatat, jumlah suara sah sebanyak 125.059, suara tidak sah 3728 dengan total keselurahan suara sah dan tidak sah sebanyak 128.787 suara. (rdk)