MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima berkas perbaikan persyaratan empat bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Paser pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan seluruh berkas pencalonan seluruh Bapaslon akan dilakukan tahapan verifikasi.
Setelah proses verifikasi tuntas, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 23 September dan setelah itu pengundian nomor urut pada 24 September 2020.
“Ketika verifikasi selesai, baru kami akan umumkan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju di Pilkada Paser 2020,” ucapnya.
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 dengan Aksi Donor Darah
- Terima Remisi Idulfitri 1445 H, 8 Warga Binaan Rutan Grogot Langsung Bebas
- Salat Idulfitri 1445 H di MTQ Paser, Khatib Berpesan Tingkatkan Ketakwaan setelah Ramadan
- PT Pama Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan dengan Santuni Anak Yatim Piatu
- PWI Paser – Kideco Berikan Santunan dan Bingkisan Lebaran bagi Anak Yatim
Sebelumnya ada empat Bapaslon yang mendaftarkan diri ke KPU Paser, yaitu pasangan dr Fahmi Fadli-Hj Syarifah Masitah Assegaf yang diusung Golkar PKB, pasangan H Toni Budi Hartono-H Aji Fathur Rahman jalur perseorangan atau independen.
Selanjutnya pasangan Sulaiman Eva Merukh-Ihwan Wirawan yang diusung PDI Perjuangan, PAN, PBB dan PPP lalu pasangan Alphad Syarif-Arbain M Noor yang diusung Demokrat, NasDem, Gerindra, Berkarya dan PKS. (drn)