MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut terkait kegiatan pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
Baca Juga :
- Kualifikasi Piala Dunia 2026,Timnas Indonesia Hajar Vietnam 3-0
- Kideco Buka Puasa Bersama Wartawan Balikpapan dan Paser
- TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli di PHPU Pilpres 2024
- Persit KCK Cab XVII Dim 0904 Bagikan Bansos Bagi Warga Kurang Mampu di Paser
- PT BIM-PPS Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Melalui Strategi Triple-P
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.
KPU RI juga diminta segera melaksanakan putusan DKPP tentang pemecatan tersebut paling lambat dalam tujuh hari kedepan.(dtk)