Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua KPU RI Arief Budiman

Arief Budiman / Foto : Detikcom

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) .

Putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut terkait kegiatan pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,”

bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, dikutip dari Detik News, Rabu (13/1/2021)

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Baca Juga :

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

KPU RI juga diminta segera melaksanakan putusan DKPP tentang pemecatan tersebut paling lambat dalam tujuh hari kedepan.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.