Malam Tahun Baru 2022, Warga Paser Dilarang Nyalakan Petasan

Kabag Ops Polres Paser, AKP Suwarno

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Polres Paser melarang warga masyarakat untuk menyalakan semua jenis petasan pada saat perayaan malam pergantian tahun 2022.

Namun demikian, untuk bunga api atau kembang api tertentu masih diperbolehkan apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau petasan kita larang, namun untuk kembang api yang memenuhi perizinan masih diperbolehkan,”

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Paser AKP Suwarno, Selasa (28/12/2021)

Suwarno menambahkan, pihak kepolisian sudah secara rutin melakukan kegiatan seperti sosialisasi pelarangan dan memperketat pemeriksaan untuk mencegah peredaran petasan.

“Untuk petasan saat ini kita sudah laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” terangnya.

Karena masih dalam kondisi pandemi, Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana atau dirumah saja untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.

“Tujuan utamanya adalah untuk mencegah peredaraan atau penyebaran Covid-19 dalam masa natal dan tahun baru,” kata Suwarno.

Baca Juga :

Suwarno menambahkan, hal itu juga didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 dan ditindak lanjuti Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 35 tahun 2021.

“Serta telah ditindaklanjuti kembali dengan Intruksi Bupati (Inbup) nomor 23 tahun 2021 mengenai penangan pencegahan Covid-19  saat Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Suwarno. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.