Memetakan Paradigma Pendidikan

Restu Aulia,S.Pd.I

Guru PAI SMP Negeri 2 Pasir Belengkong

Perjalanan paradigma pendidikan di Indonesia segaris dengan perkembangan politik yang terjadi di Negara kita. Keterkaitan ini wajar, mengingat penempatan Menteri yang bertindak sebagai organisator utama dari jalannya pendidikan di Indonesia adalah produk dari dinamika politik itu sendiri.

Keduanya saling berkait, dan erlepas dari berbagai fenomena politik yang penuh intrik, serta kisah haru birunya, pada dasarnya  pemerintah ingin mewujudkan harapan dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh elemen bangsa. Salah satu usaha wemujudkannya yakni dengan upaya peningkatan kualitas SDM yang baik. Lalu, untuk meningkatkan sumber daya manusia mumpuni ini, jelas hanya bisa dicapai melalui poroses pendidikan dan pengajaran yang intens dan berkelanjutan.

Selain buah dari faktor yang telah disebutkan di atas, perubahan paradigma pendidikan di Indonesia juga diimplemetasikan dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal yang disahkanoleh DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003. Dalam SISDIKNAS tersebut dapat kita amati lebih jauh bahwa terdapat hal-hal baru dan penting sebagai pembeda dan penguat antara paradigma yang baru dan yang terdahulu.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan berdasarkan undang-Undang di atas,  maka ada baiknya para pemangku dan seluruh stakeholder yang sedang  mengontruksi paradigma pendidikan menimbang beberapa aspek berikut.

Pertama, aspek globalisasi. Ciri-ciri globalisasi yaitu adanya saling keterbukaan dan ketergantungan antarnegara. Hubungannya dengan masalah ini, maka sudah dapat diprediksi bahwa globalisasi dapat membuka akses yang seluas-luasnya untuk berinteraksi antara satu negara dengan negara lain tanpa penghalang.

Sisi positifnya, globalisasi ini mampu memberikan peluang bagi kita untuk mengadopsi dan menerapkan inovasi yang datang dari luar negeri. Termasuk yang berhubungan dengan dinamika dan tumbuh kembang paradigma pendidikan bagi Indonesia.

Proses pengadopsian tersebut diharapkan dapat memperbaiki paradigma pendidikan di Indonesia sehingga dapat mencapai tujuan jangka panjangnya yaitu meningkatkan kesehjateraan bangsa yang didahului dengan peningkatan kualitas sumber daya manusianya dari sisi mentalitas, pola pikir, dan berbagi intrumen yang bis amengantarkan pada sebuah keberhasilan dalam konteks yang lebih luas..
Kedua, demokrasi. 

Di Indonesia, kata ‘demokrasi’ kerap terdengar di telinga kita sebagai sistem politik negara kita. Namun dengan adanya paradigma pendidikan baru di Indonesia, kata ‘demokrasi’ juga dapat diadopsi ke dalam sistem pandidikan kita.
Dalam praktiknya jelas menganut sistem politik dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat yang dikemas dalam nilai-nilai luhur Pancasila. maka demokratisasi juga perlu dikembangkan dalam paradigm pendidikan baru Indonesia.

Ketiga, Otonomi Daerah (Sentralistik Menuju Desentralistik). Paradigma baru manajemen  pendidikan  desentralistik sejalan dengan semangat UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dan PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang pelimpahan Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom, yang memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan yang diberikan itu bersifat utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi, yang bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan peran dan fungsi. Tantangan yang perlu direspon dalam otonomi pengelolaan pendidikan daerah di kabupaten/kota adalah:


(1) menjamin layanan pendidikan sebagai investasi sosial dengan tetap memperhatikan bidang hasil pokok pengelolaan pendidikan;
(2) memposisikan pembangunan pendidikan secara sinerjik dengan sektor/bidang pembangunan lainnya dalam suatu mekanisme perumusan kebijakan, penetapan prioritas, dan pengembangan program-program pembangunan kabupaten/kota;
(3) pengembangan kurikulum pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah;
(4) pengelolaan sarana dan prasarana;
(5) menjamin dan meningkatkan profesionalisme pengelola pendidikan mulai dari pemerintah pusat, daerah propinsi, kota/kabupaten sampai dengan penyelenggara satuan pendidikan;
(6) kepemimipinan pendidikan;
(7) menjamin dan meningkatkan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pendidikan;
(8) membangun struktur organisasi pendidkan yang fungsional, yang menjamin kesatuan komando, kejelasan fungsi, efisiensi, serta kecepatan dan ketepatan layanan;
(9) membangun partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan (Djam’an Satori,2000)

Keempat, Civil Society. Civil society atau masyarakat yang beradab secara umum dapat disebut juga dengan masyarakat madani. Dalam keadaan sebuah negara yang telah merdeka dan berkembang seperti Indonesia saat ini, idealnya masyarakat madani tersebut sudah terwujud karena situasi dan sumber daya yang sudah mencukupi.

Menurut Lala Adhiatma yang termuat dalam jurnal ilmiah artikelnya yang berjudul Paradigma Baru Pendidikan dan Civil Society, pembentukan masyarakat madani merupakan tanggung jawab pendidikan di Indonesia terutama dalam mempersiapkan peserta didik menjadi subyek yang makin berperan menampilkan keunggulan dirinya yang tangguh, kreatif, mandiri dan profesional pada bidangnya masing-masing. Secara luas pendidikan juga memegang peranan yang strategis dalam masyarakat sehingga melalui pendidikan masa depan bangsa dapat dibentuk dan dipersiapkan sejak awal.

Menurut Tilaar, dalam kaitannya dengan civil society, perubahan pradigma perlu dilakukan mengingat paradigm pendidikan sebelumnya cenderung memisahkan antara kebudayaan dan dan proses pendidikan. Seharusnya untuk membentuk civil society, proses pendidikan dalam suatu bangsa jangan sampai terlepas dari akar kebudayaan suatu bangsa itu sendiri.

Untuk mewujudkan hal tersebut Tilaar juga mengemukakan sebuah strategi, yaitu, pendidikan dari, oleh dan bersama-sama masyarakat. Pendidikan dari masyarakat artinya bahwa pendidikan haruslah memberikan jawaban kepada kebutuhan (needs) dari masyarakat sendiri.

Jadi, pendidikan bukan dituangkan dari atas, dari kepentingan pemerintah semata-mata apalagi dari penguasa, tetapi pendidikan yang tumbuh dari masyarakat sendiri dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu sendiri (needs oriented).

Semoga dengan memperhatikan berbagai aspek di atas, paradigam pendidikan lebih dinamis dalam operasionalnya. Lebih visioner daripada paradigma pendidikan sebelumnya. Implementasi teoretis pendidikan lebih membumi di negara kita Indonesia ini.

Selamat Hari Guru Nasional tahun 2023