Panwaslu Paser Peringan Syarat Tes Kesehatan Jiwa

Ketua Pokja Aprianto Abdullah, SP

M-News.id – Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mendapatkan keringanan melengkapi syarat untuk membawa Surat Kesehatan Jiwa atau Surat Keterangan Rohani setelah lolos seleksi tes wawancara.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Nur Khamid melalui Ketua Pokja Aprianto Abdullah, SP mengatakan surat Keterangan ini menjadi salah satu syarat utama.

“Syarat ini mutlak, tapi kami memberikan keringanan itu mengingat biaya pemeriksaan kesehatan rohani/keseharan jiwa harus diluar Paser dan waktu yang terbatas,” kata Ketua Pokja Aprianto Abdullah.

Dia juga menambahkan, selain surat keterangan rohani, Panwaslu Paser juga memberikan keringanan penyerahan surat keterangan bebas narkoba.

“Selain keterangan kesehatan rohani, syarat lainnya yang harus dipenuhi peserta adalah surat keterangan bebas narkoba yang diserahkan setelah lolos res wawancara,” ujarnya.

Dia juga menghimbau agar para calon panwascam membuat surat pernyataan tertulis untuk melengkapi syarat yang kurang setelah dinyatakan lolos tiga besar.

“Jadi, pada saat tes wawancara berlangsung, kami harap para calon panwascam membawa materai Rp6.000. Guna membuat surat pernyataan, bahwa akan menyerahkan surat keterangan kesehatan rohani atau surat kesehatan jiwa setelah lolos tiga besar, sebelum dilantik menjadi anggota Panwascam,” tegasnya.

Tes seleksi wawancara, lanjut Apri, akan digelar pada 12 Oktober 2017 di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser, Jalan Jendral Sudirman, Gedung Eks PMD Lantai 2 Tanah Grogot.

“Untuk tesnya akan di agi 3 gelombang, yang pertama Pukul 08.00-12.00 Wita, ada Kecamatan Tanjung Harapan, Muara Samu, Muara Komam dan Batu Engau. Kedua pukul 13.00-16.00 Wita, Kecamatan Long Kali, Long Ikis, dan Batu Sopang. Dan ketiga pada Pukul 19.00-20.00 Wita, Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro dan Paser Belengkong,” paparnya.

Dari informasi para calon Panwascam se-Kabupaten Paser terpaksa harus keluar daerah. Seperti, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Tenggarong atau ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk bisa mendapatkan surat keterangan rohani.

Kondisi ini dikaranakan masih belum tersedia dokter spesialis jiwa di RSUD Panglima Sebaya atau RS pemerintah di Kabupaten Paser, sehingga tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Rohani. (nad/rih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.