MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan nota keuangan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat Balling Seleloi, Senin (11/10/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Kepala Perangkat Daerah.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam sambutannya mengatakan, pada tahun anggaran 2022, total pendapatan Kabupaten Paser diproyeksikan sebesar Rp1,8 Triliun lebih.
Bupati Fahmi mengemukakan, mengacu pada pendapatan dan penerimaan netto tersebut, dengan demikian kemampuan fiskal Pemerintah Daerah untuk membiayai belanja pada anggaran 2022 adalah sebesar 2 trilyun 704 milyar 678 juta rupiah.
Total anggaran tersebut, diarahkan untuk membiayai belanja antara lain belanja Operasi sebesar Rp1,8 Triliun, belanja modal sebesar Rp617 Milyar lebih, dan belanja tidak terduga sebesar Rp6 Milyar lebih, serta belanja transfer sebesar Rp269 Miliar lebih.
Belanja operasi sebesar Rp1,8 Triliun tersebut diperuntukkan belanja Pegawai sebesar Rp749 milyar lebih, belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,2 Trililun lebih, dan belanja hibah sebesar Rp20 Milyar lebih.
Belanja Modal sebesar Rp617 milyar antara lain untuk belanja modal tanah sebesar Rp7 Milyar lebih, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp77 Milyar lebih, dan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp89 Miliar lebih.
Baca Juga :
- Jalin Silaturahmi, Bupati Paser Dukung Penuh Peningkatan Layanan Publik di Rutan Grogot
- Tampung Saran dan Aspirasi, Bupati Fahmi Dialog Bersama Masyarakat
- Bupati Fahmi Sambangi Desa di Muara Komam, Pastikan Program Paser MAS Menyentuh hingga Pelosok
- Pemuda Muhammadiyah Paser Ajak Tangkal Hoax pada Pilkada 2024
- Kemenkumham Kaltim Terima Penghargaan ACE Award 2024 atas Komitmen Dukung Ekraf di Paser
Kemudian belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp438 Milyar lebih, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp5 Miliar lebih, dan belanja tidak terduga sebesar Rp6 Miliar.
“Kemudian belanja transfer sebesar sebesar Rp269 Milyar lebih yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp5 Milyar lebih, dan belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp263 Miliar lebih,” ujar Bupati.
Bupati berharap agar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dapat segera mengagendakan pembahasan Rancangan APBD ini.
“Sehingga persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Bupati. (sas)