Kepala Kepolisian Polres (Kapolres) Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Wakil Kapolres Paser Kompol. Mochammad Nur Aziz menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama periode April-Mei 2018.
“ selama periode April-Mei 2018 Opsnal Polres Paser berhasil mengamankan 1400 botol miras dengan berbagai merek, Namun untuk pemasangannya Polres Paser hanya memusnahkan 536 botol, sedangkan sisanya akan dimusnahkan di kejaksaan.” Ujar Aziz saat menyampaikan sambutan.
Selain Miras, dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu milik Arsad (Alm).
“ untuk Narkotika jenis Sabu-sabu yang merupakan kepemilikan saudara Arsad yang meninggal dunia saat terjadi laka di desa Gunung putar pada 22 April 2018 lalu,” terang Aziz.
Selanjutnya saat dihampiri media M_News.id Aziz menghimbau agar masyarakat tetap bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menekan peredaran barang haram tersebut.
“Untuk menekan peredaran miras dan narkotika perlu adanya kerjasama dari masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, Agar kami selaku aparat keamanan bisa segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.” Pungkasnya. (aia)