
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser menegaskan kepada PT Saraswati Sawit Makmur agar secara transparan memberikan progres pelaksanaan pertanggungjawaban atas adanya dugaan pencemaran lingkungan limbah pabrik kelapa sawit oleh PT Saraswati Sawit Makmur di Desa Kerang Dayo sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama pemerintah daerah pada 21 Agustus lalu.
“Mari kita awasi bersama kesepakatan ini, perusahaan hendaknya transparan kepada masyarakat terdampak terhadap progres pelaksanaan pemulihan dan masyarakat dapat pro aktif untuk turut mengawasi bersama,”
M Basri dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Paser pada, (7/9/2023)
“Apabila PT Saraswati Sawit Makmur melanggar kesepakatan yang telah tertuang dalam berita acara tersebut, maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”Lanjut Basri.
Iken Wahyudi, Mill Manager yang bertanggungjawab pada penanganan sistem limbah cair dan padat Mengatakan akan menjalankan kesepakatan sesuai dengan tuntunan dari pemerintah daerah khususnya masyarakat terdampak.
“Kita sudah mulai laksanakan tahapan penanggulangan, sumber lindi telah kami evakuasi kewilayahan kami. Lalu perbaikan sistem limbah di kolam 1 dan 4 juga telah dilakukan,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Safari membenarkan bahwa PT Saraswati Sawit Makmur memang terbukti melakukan pencemaran Aliran sungai, pencemaran tersebut dilakukan dua kali yaitu pada bulan April 2023, dan pertengahan Juli 2023.
“Pada bulan April telah kami berikan teguran tertulis, kemudian ditengah pengawasan, PT Saraswati melakukan pencemaran yang lebih parah lagi sampai ikan di sungai mati,” Jelas Safari.
Pencemaran tersebut bersumber dari kolam ilegal milik PT Saraswati yang bermasalah. Kolam ilegal tersebut berfungsi untuk menangkap atau menamping air dari saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos.
“Ketika tim kami dari DLH melakukan peninjauan lapangan, ada beberapa spot yang sampai kepada sungai kerang. Ada kolam ilegal yang dibuat untuk menangkap saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos,”
Berdasarkan pengakuan warga sekitar aliran sungai, pencemaran telah terjadi sejak bulan April.
“Air disungai tidak dapat di konsumsi, padahal itu air dari PDAM dan telah direbus, tetapi anak balita yang mengkonsumsi tetap terserang diare,” kata perwakilan warga.
Warga menuntut untuk menutup dan menghentikan sementara aktivitas PT Saraswati Sawit Makmur sampai pencemaran dapat ditanggulangi.
Sebelumnya pada 21 Agustus 2023, telah digelar rapat tindaklanjut mengenai hasil pengawasan penataan lingkungan hidup pada PT Saraswati Sawit Makmur.
Dalam rapat tindak lanjut tersebut, dicapai kesepakatan bahwa Pihak Manajemen PT. Saraswati Sawit Makmur berkomitmen akan menghentikan sumber pencemaran (tangkos dan air lindi) dalam jangka waktu 60 Hari dengan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dan berjanji untuk memastikan tidak ada lagi sumber pencemaran (tangkos dan air lindi) yang keluar dari wilayah PT Saraswanti Sawit Makmur dalam jangka waktu satu minggu terhitung sejak rapat dilaksanakan.
Baca Juga :
- Presiden Jokowi Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Pertama di IKN
- Hotel Pertama di IKN Dibangun
- Polres Paser Simulasi Sistem Pengamanan Kota Jelang Pemilu 2024
- Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini
- Monitoring dan Evaluasi, Kadivmin Kumham Kaltim Beri Penguatan di Rutan Tanah Grogot
Terhadap penanganan masyarakat yang terdampak, PT. Saraswanti Sawit Makmur telah melakukan pertemuan dengan pihak Muspika Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa Kerang Dayo, Pemerintah Desa Langgai serta masyarakat Desa Kerang Dayo, selanjutnya perusahaan akan menindaklanjuti daftar kebutuhan/usulan dari Kepala Desa dan Camat Batu Engau sesuai Berita Acara Mediasi tanggal 9 Agustus 2023 bertempat di Aula Kecamatan Batu Engau.
Dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan akan dilakukan tahapan pembersihan unsur pencemaran, remedias), rehabilitasi, restorasi sehingga dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak.
Dengan sanksi bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuatu dengan kesepakatan tersebut, maka perusahaan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (adv)