RDP Komisi III DPRD Kaltim, Jembatan Mahakam Bakal Ditutup Sementara

M-NEWS.ID, SAMARINDA – Jembatan Mahakam di Kota Samarinda yang telah berumur 33 tahun perlu mendapatkan pemeliharaan menyeluruh. Tercatat pada rentang tahun 2006 hingga 2019 ini telah terjadi 16 kali penabrakan pada tiang jembatan penghubung Samarinda Seberang dengan Samarinda Kota tersebut.

Terakhir, pier 3 Jembatan Mahakam ditabrak oleh kapal milik PT Mitra Bahtera Segara Sejati (MBSS) pada 17 November lalu. Saat ini telah dilakukan perbaikan oleh pihak kontraktor bernama Yanuar Prihatin di posisi 93 persen.

“Kejadian penabrakan jembatan pada 17 November lalu, saat ini masih tahap pengerjaan oleh pihak kontraktor. Kontraktor pelaksana perbaikan fender pengaman jembatan telah meminta pertanggung jawaban pihak si penabrak untuk melakukan perbaikan dan ganti rugi,” kata Budiamin, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kaltim.

Melihat kondisi Jembatan Mahakam saat ini, BPJN Balikpapan merencanakan pemeliharaan menyeluruh dan rehab di Jembatan Mahakam. Selama proses pemeliharaan menyeluruh ini, diusulkan agar dilakukan penutupan sementara proses pengolongan di Jembatan Mahakam. Selanjutnya, pihak BPJN akan berkoordinasi dengan KSOP dan perhubungan.

“Kalau masalah penutupan, kami akan koordinasi dulu dengan KSOP Samarinda dan perhubungan. Kondisi jembatan stadium tiga, namun masih layak digunakan,” ungkap Budiamin.

“Stadium 3 maksudnya jembatan telah terjadi penurunan struktur, perlu dilakukan perbaikan berkala, karena ini kan umur jembatan sudah 33 tahun, maka perlu dilakukan pemeliharaan berkala secara menyeluruh. Karena perlu pemeliharaan berkala ini maka perlu ditutup secara menyeluruh,” sambungnya.

Sementara itu, Syafruddin, Anggota DPRD Kaltim menerangkan, dewan mendorong BPJN Balikpapan menutup sementara pengolongan kapal di Jembatan Mahakam, agar memberikan efek jera kepada pelaku penabrakan, serta menumbuhkan rasa memiliki oleh pemilik kapal terhadap jembatan ini.

“Kami mendorong BPJN harus menutup dulu, sebulan lah pengolongan jembatan, supaya ada reaksi dan rasa memiliki oleh semua pihak, terutama pihak perusahaan dan pemilik kapal. Diharapkan dengan adanya penutupan pengolongan jembatan ini, ada efek jera bagi pelaku penabrakan,” ungkap Syafruddin.

Diharapkan dengan adanya kebijakan penutupan pengolongan ini menjadi pengingat tegas bagi para pemilik kapal agar lebih mengikuti aturan. Sehingga tidak ada lagi kejadian penabrakan pilar jembatan di kemudian hari. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.