Rutan Tanah Grogot Usul Remisi HUT ke-79 RI bagi 474 Narapidana

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Geogot atau yang dikenal Rutan Georgia (Grogot Ceria) mengusulkan remisi umum bagi  474  narapidana, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Karutan Bayu Muhammad mengatakan usulan remisi umum itu dalam rangka pemenuhan hak hak warga binaan sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 dan Permenkumham nomor 7 tahun 2022.

“Untuk Kemerdekaan tahun ini, diusulkan sebanyak 474 narapidana (di Rutan Georgia) yang mendapatkan remisi umum, kita terus kejar karena ini adalah komitmen kita sebagai insan pemasyarakatan untuk mengedepankan hak hak WBP, ”

Karutan Bayu dalam keterangannya, Rabu, (7/8/2024)

Dijelaskan Bayu, dari 474 narapidana yang diusulkan tersebut didominasi perkara Undang-Undang (UU) tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Selebihnya perkara korupsi dan pidana lainnya.

“Kasus narkotika masih mendominasi sebanyak 247 orang yang kita usulkan remisi, dari tindak pidana korupsi sebanyak 6 orang, dan sisanya dari kasus lainnya,” jelasnya.

Struktural Pelayanan Tahanan Rutan Tanah Grogot, Muhammad Ludwig menyebut pengusulan remisi umum dilakukan secara terbuka transparan dan berkeadilan bagi warga binaan.

“Usulan remisi HUT ke-79 RI ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :

Menurut Ludwig, pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan karena telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan didalam Rutan.

“Ini bentuk apresiasi negara kepada mereka yang sudah bersikap sangat baik selama melakukan pembinaan disini, mulai substansi maupun admistrasi, kami berharap mereka semakin semangat lagi menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya,” kata Ludwig. (dr)