MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Bidang Hukum TPN, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya akan menghadirkan puluhan saksi dan ahli pada persidangan gugatan PHPU tersebut.
Dia menyebutkan para saksi dan ahli tersebut terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia.
“Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Dia menjelaskan, sidang perdana gugatan di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024 mendatang, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.
Baca Juga :
- Temui sejumlah Tokoh, Rudy Mas’ud Serap Aspirasi Masyarakat Paser
- Rudi Mas’ud Dukung Kegiatan CFD jadi Sarana Tingkatkan Ekraf dan UMKM
- Kunjungi Paser, Presiden Jokowi Cek Ketersediaan Beras di Bulog Tanah Grogot
- Implementasi In House Training untuk Tingkatkan Kompetensi Guru PAI SMP di Paser
- Pemkab Paser Respon Keluhan Warga Kelanden dan Random Soal Bangunan Masjid Tak Layak
Menyoal saksi, sambung Todung, pihaknya dengan tegas akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya. Ia menyebut, melindungi saksi merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.
Maka dari itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi mana pun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024.
“Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapa pun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami,” ucap Todung. (Oid)