MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menyerahkan SK remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia bagi 405 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanah Grogot, Selasa (17/8/2021).
Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Paser kepada lima warga binaan, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah di Aula Rutan.
Kegiatan pemberian remisi ini juga dihadiri oleh Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Perwakilan Kodim Paser, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kepala Kejaksaan Paser M. Juhdy Ismoro.
Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah dalam kesempatan itu berpesan, warga binaan yang telah mendapatkan remisi bebas diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dan berkelakuan baik.
Wabup berharap, warga binaan yang telah dinyatakan bebas, bisa memberi kontribusi mengimplementasikan apa yang telah diperolehnya selama mengikuti pembinaan di dalam Rutan.
“Bahkan kedepan pada warga binaan ini bisa menjadi pioner untuk pembangunan Kabupaten Paser kedepan,” harap Wabup.
Dalam kesempatan itu juga, turut mempromosikan karya hasil kerajinan pembinaan warga binaan Rutan Tanah Grogot kepada sejumlah unsur Forkopimda yang hadir. Bahkan satu buah lemari pesanan Wabup ketika berkunjung ke Rutan beberapa waktu lalu juga telah selesai dan diserahkan secara langsung.
“Termasuk bagi masyarakat yang ingin memesan produk-produk, utamanya meubelair InshaAllah di Rutan Tanah Grogot juga ada,” kata Masitah.
Dengan adanya kegiatan pembinaan itu, lanjut Wabup, membuka peluang kerjasama bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin bekerjasama dengan cara memberikan bahan mentah ke Rutan Tanah Grogot.
“Kegiatan Warga binaan disini sangat membuka peluang kepada UMKM, silahkan memberikan bahan mentah dan pasti Rutan siap bekerjasama,” tuturnya.
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 dengan Aksi Donor Darah
- Terima Remisi Idulfitri 1445 H, 8 Warga Binaan Rutan Grogot Langsung Bebas
- Salat Idulfitri 1445 H di MTQ Paser, Khatib Berpesan Tingkatkan Ketakwaan setelah Ramadan
- PT Pama Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan dengan Santuni Anak Yatim Piatu
- PWI Paser – Kideco Berikan Santunan dan Bingkisan Lebaran bagi Anak Yatim
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan ada sebanyak 405 warga binaan yang menerima remisi pada HUT ke-76 RI tahun 2021 dari yang pengusulan awal sebanyak 402 warga binaan.
“Ada penambahan dari yang vonisnya telah inkrah sebanyak 3 orang dan tentunya mereka berhak pula mendapatkan remisi,” kata Karutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah
Diketahui, penerima remisi terbagi menjadi Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Dari 405 Orang warga binaan, sebanyak 400 orang mendapatkan RU I dengan rincian 91 orang memperoleh pengurangan 1 Bulan, 126 orang memperoleh pengurangan 2 Bulan.
Ada pula 127 orang yang memperoleh pengurangan 3 Bulan, 53 orang memperoleh pengurangan 4 Bulan, 3 orang memperoleh pengurangan 5 Bulan dan dari 5 orang yang mendapatkan RU II 2 diantaranya langsung bebas dan 3 orang lainnya masih harus menjalani pidana denda. (adv)