MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Warga desa di Kecamatan Tanah Grogot yang terdampak pandemi Covid-19 mulai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa atau DD tahun anggaran 2020.
Salah satu Desa yang pertama telah mendistribusikan BLT DD yaitu Desa Pepara di Kecamatan Tanah Grogot. Bantuan diberikan kepada 74 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, Rabu (13/05/2020).
Bantuan ini diluar program pusat yakni PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebanyak 55 KK dan Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten Paser sebanyak 108 KK.
Dia menyebut agar program dapat tepat sasaran, ada 17 KK yang masih ditunda penyalurannya dikarenakan data penerima tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“BLT 17 KK masih dipending, karena ada penerima yang tercatat sebagai anggota BPD dan Pegawai Tidak Tetap (PTT),” ucapnya.
Zaenudin menjelaskan, mekanisme pendataan BLT DD dilakukan oleh Relawan Covid-19 di masing-masing desa. Hasil pendataan keluarga terdampak Covid-19 akan dilakukan di bahas bersama dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Baca Juga :
- Kualifikasi Piala Dunia 2026,Timnas Indonesia Hajar Vietnam 3-0
- Kideco Buka Puasa Bersama Wartawan Balikpapan dan Paser
- TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli di PHPU Pilpres 2024
- Persit KCK Cab XVII Dim 0904 Bagikan Bansos Bagi Warga Kurang Mampu di Paser
- PT BIM-PPS Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Melalui Strategi Triple-P
“Dalam musdessus ini akan membahas validasi, finalisasi data. Hasil musyawarah penerima bantuan tersebut di laporkan ke Camat untuk di tetapkan,” jelasnya.
Dia menargetkan musdessus 15 desa di Tanah Grogot akan tuntas pada bulan Mei dan penyaluran BLT DD tahap pertama dapat segera dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat.
“Masih ada sekitar tiga Desa yaitu Desa Janju, Jone dan Tanah Periuk yang belum melaksanakan musdessus, tapi kita targetkan penyaluran akhir bulan ini selesai,” katanya.
Untuk diketahui, penggunaan dana desa untuk BLT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Besaran BLT DD ditetapkan dalam Permendes No. 6 Tahun 2020 adalah sebesar Rp 600.000 per keluarga penerima manfaat selama 3 bulan menghadapi masa pandemi Covid-19 yang dimulai pada bulan April hingga Juni 2020. (adv/dkisp)