Zakat Fitrah di Kabupaten Paser: Berapa Besarannya Tahun Ini?

0
285 views

MNEWSKALTIM.COM, PASER– Ramadan sudah di depan mata! Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Paser Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H.

Menurut Plt Kepala Kemenag Kabupaten Paser, Rusmadi, besaran zakat fitrah mengikuti harga beras di pasaran. “Formatnya sudah baku, hanya saja harga satuan beras yang bisa berubah,” jelasnya pada Kamis (14/2/2025). Penentuan harga ini juga melibatkan Disperindagkop untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi pasar.

Bagi masyarakat yang akan membayar zakat fitrah, jumlah beras yang harus disiapkan adalah 2,5 kg per jiwa, sesuai dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Sementara itu, untuk fidyah, kadar beras yang perlu dikeluarkan adalah satu mud (sekitar 7 ons) per hari, atau bisa juga dibayar dengan uang sebesar Rp13.000 per jiwa per hari.

Penetapan besaran zakat fitrah ini juga didasarkan pada kategori harga beras yang berlaku di pasaran. Berdasarkan keputusan yang telah disepakati, harga beras yang dijadikan acuan terbagi dalam tiga kategori. Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas tertinggi, zakat fitrah yang harus dibayarkan senilai Rp47.500 per jiwa. Sementara itu, bagi yang menggunakan beras kualitas menengah, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa. Adapun bagi mereka yang mengonsumsi beras kategori terendah, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp33.000 per jiwa.

Rusmadi menambahkan, aturan ini tidak berubah setiap tahunnya, hanya besarannya saja yang disesuaikan dengan harga beras terkini. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Paser dapat segera menunaikan zakat fitrah dan menyambut Ramadan dengan hati yang bersih

“Masyarakat tinggal menyesuaikan saja dengan kategori beras yang dikonsumsi,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Zakat ini diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, agar mereka juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak.

Sementara itu, fidyah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa atau usia lanjut. Fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang, dengan ketentuan satu mud beras atau Rp13.000 per hari untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. (dr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini