Tersangka AB saat ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Paser

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Polres Paser menahan satu tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pegawai  pada sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) Samuntai di Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, SIK didamping Kanit Tipidkor Polres Paser IPDA Andi Ferial membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan dugaan kasus korupsi terhadap tersangka berinisial AB.

“Pada hari Kamis tanggal 9 juli 2020 tersangka AB telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Paser guna proses lebih lanjut,”

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, Jum’at (10/7/2020)

Sebelumnya Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Paser telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjut kepada tersangka AB terkait dugaan tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Selain itu tersangka diduga terlibat menyalahgunakan kewenangan, jabatan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara senilai Rp 3 milliar lebih.

“Tersangka diperiksa berkaitan dengan adanya penyalahgunaan anggaran belanja pegawai, baik itu TPG, TUNKIN dan Honor PPNPN periode tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017,” ucapnya.

Tersangka AB yang merupakan operator staff pengelola keuangan sekolah itu dijerat  pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :

Dia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan, dan melakukan penyitaan barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran Bank lalu pemeriksaan para saksi dan saksi Ahli Pidana Korupsi dari BPK RI Jakarta dan Unair Surabaya.

“Saat ini Penyidik Tipidkor masih melakukan pemanggilan calon tersangka yang lainnya untuk mengusut kasus ini lebih jauh,” jelasnya.

Berdasarkan Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Jakarta di temukan kerugian negara sebesar Rp. Rp 3.447.946.530.  Ada pun hasil aset tracking yang didapatkan senilai Rp. 768.701.900. (rhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *