
MNEWSKALTIM.COM, LAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melanggar secara Terstruktur Sistematif massif (TSM).
Hal itu tertuang dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan lanjutan oleh Bawaslu Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran administrasi TSM, di Bukit Randu.
“Memutuskan satu terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan adan atau pemilih. Kedua, membatalkan paslon wali kota dan wakil wali kota bandarlampung nomor urut 3. Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung keputusan KPU Kota terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pemilihan,”
Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah, saat membacakan putusan
Dalam putusan, dasar Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy lantaran terjadi tindakan-tindakan pelanggaran administrasi TSM di beberapa wilayah.
Diantaranya di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan COvid-19 oleh Walikota Bandarlampung aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana yang juga melibatkan aparatur pemerintah dan Ketua RT.
Sementara itu, di Kecamatan Labuhan Ratu, diterangkan dua saksi Meirina dan Indun dibawah sumpah, majelis pemeriksa berkesimpulan terdapat juga TSM pemberian sembako yang dikemas dalam bantuan Covid-19.
Baca Juga :
- Parade Budaya Nusantara: Merayakan Keberagaman dalam HUT ke-66 Kabupaten Paser
- Ahmad Haikal Adiwena Pimpin Karang Taruna Paser, Siap Bangkitkan Peran Pemuda Usai Vakum Satu Dekade
- Seminar Pendidikan di Paser Jadi Momen Bersejarah bagi Penulis Restu Aulia
- Nakhoda Baru Askab PSSI Paser, Abdurahman KA Siap Bangkitkan Sepak Bola Daerah
- Pengurus Baru PSSI Paser Didorong Jadi Motor Kebangkitan Sepak Bola Daerah
Adapula pemberian uang transport untuk kader PKK sebesar Rp200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan yang dibagikan oleh aparatur pemerintah merupakan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 4 perbawaslu nomor 9 tahun 2020 karena disertai dengan pesan-pesan untuk memenangkan paslon 3.
Terlapor, lanjutnya, dapat menyampaikan keberatan ke Bawaslu RI, paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan. Juga, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota ditetapkan. (rl)