MNEWSKALTIM.COM, PASER  – Rutan Tanah Grogot melaksanakan skrining pada 690 warga binaan sebagai salah satu prioritas dalam rangka menjaga kesehatan khususnya penularan kasus TBC di lingkungan Rutan.

Kegiatan ini merupakan program Direktorat Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Tim Kerja TBC Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :

Skrining TBC di Rutan Tanah Grogot sendiri dijadwalkan selama 4 hari mulai tanggal 25 Oktober hingga 28 Oktober. bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Paser, Puskesmas Tanah Grogot dan PT. Tirta Medical Center.

Warga binaan satu persatu menjalani pemeriksaan TBC diawali proses skrining gejala oleh paramedis Rutan, dan dilanjutkan rontgen dada melalui metode skrining Chest X-Ray.

Kepala Rutan Tanah Grogot melalui Struktural Pelayanan Tahanan Dimas Suryanata mengatakan, deteksi dini ini sebagai upaya pencegahan resiko penularan TBC di dalam Rutan.

“Kegiatan ini guna deteksi dini dan memutus mata rantai penyebaran TBC yang terjadi dalam Rutan, Harapannya semoga sukses dan tidak ditemukan warga binaan yang memiliki gejala”

Dimas Suryanata, Rabu (25/10/2023)

Ditambahkan Dimas, apabila terdapat warga binaan yang terdeteksi memiliki gejala akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan TCM agar kedepannya tidak mengganggu berjalannya proses penyelenggaraan pembinaan warga binaan.

“Skrining TB dengan teknologi Chest X-Ray dilakukan setelah skrining gejala untuk mendeteksi secara langsung dengan rongent, jika dipastikan terdapat gejala TBC akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) berdasarkan hasil skrining gejala dan CXR,” lanjut nya.

Sebagai Informasi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirkeswat Ditjenpas Kemenkumham RI No. PAS.06-PK.06.07-710 tentang Skrining TBC dengan Intervensi Ronsen Dada yang bertujuan untuk mengendalikan penularan penyakit TBC dikalangan Tahanan, Narapidana, Anak pada Rutan, Lapas, dan LPKA. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *