APDESI Paser Ajukan Penangguhan Penahanan Kades Mendik Karya

Ketua Apdesi Paser M. Nasri saat di Mapolres Paser, Selasa (7/2/2017) kemarin.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Kabupaten Paser dan beberapa pengurus mendatangi Mapolres Paser guna meminta penangguhan kasus yang menjerat salah satu kepala desa di Paser, Selasa (7/2/2014) kemarin.

Hal itu terkait ditangkapnya IP (45), yang merupakan Kepala Desa Mendik Karya, Kecamatan long Kali, Kabupaten Paser dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN XIII.

Ketua Apdesi Paser M. Nasri mengatakan, bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang mereka minta ke kepolisian dikarenakan yang bersangkutan harus menyelesaikan urusan administrasi di kantor desa.

“Kami memohon ke penyidik agar bisa menangguhkan penahanan IP, karena beliau masih harus menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Desa tahun 2016 serta menyelesaikan RKPDes tahun 2017”, kata Nasri saat ditemui media di Mapolres Paser.

Sementara itu, Kapolres Paser Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya mempersilahkan kepada siapa saja untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Silahkan saja bila ingin mengajukan penangguhan, karena itu hak setiap tersangka dan keluarga” jelas Hendra, selasa 7 Februari 2017 kemarin.

Hendra juga menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan penangguhan yang mohonkan tersebut.

“Saat ini permohonannya masih diproses . Saya akan minta penyidik untuk mempelajari hal ini dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan baru”, tambah Hendra.

Untuk diketahui, perusahaan sawit plat merah tersebut keberatan oleh ulah pelaku karena berungkali memanen buah sawit di lahan PTPN XIII yang di klaim sebagai lahan aset desa sehingga melaporkan IP ke polisi. IP sendiri ditangkap pada Kamis 2 Februari 2017 di Long Kali dan resmi menjadi tersangka pada 6 Februari 2017.
Dari hasil pemeriksaan polisi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui tanah tersebut adalah milik perusahaan. (rih)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.