MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Selama dua pekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Paser tercatat denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masyarakat mencapai Rp 30.991.000.
Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengatakan selama operasi yustisi pada penerapan PPKM bulan Januari 2021, Satgas Penanganan Covid -19 melakukan penindakan tegas dengan memberlakukan sanksi denda kepada para pelanggar Prokes.
Dia menambahkan, dari 379 orang tersebut, sebanyak 347 orang telah membayar denda dan sisanya sebanyak 32 orang masih dalam proses administrasi.
“32 orang ini belum membayar sanksi denda, tetapi KTP bersangkutan ditahan dulu di Kantor Satpol PP. Ketika sudah membayar denda Rp100 ribu, baru KTPnya kami kembalikan,” katanya.
Dia juga menyebut, denda sanksi administrasi yang terkumpul dari 11 Januari hingga 1 Februari 2021 ini lebih besar dari penghasilan pajak sarang burung walet selama setahun.
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 dengan Aksi Donor Darah
- Terima Remisi Idulfitri 1445 H, 8 Warga Binaan Rutan Grogot Langsung Bebas
- Salat Idulfitri 1445 H di MTQ Paser, Khatib Berpesan Tingkatkan Ketakwaan setelah Ramadan
- PT Pama Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan dengan Santuni Anak Yatim Piatu
- PWI Paser – Kideco Berikan Santunan dan Bingkisan Lebaran bagi Anak Yatim
“Ini menarik karena jumlah denda prokes lebih besar dibanding pajak sarang burung walet setahun yang hanya mencapai Rp 25 juta,” ucapnya.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 1 – 14 Februari 2021 dengan melibatkan seluruh unsur mulai tingkatan Kabupaten hingga Rukun Tetangga (RT).
Hal itu merupakan hasil Rapat Evaluasi Penegakan Protokol Kesehatan dan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Paser di Kantor Bupati Paser, Senin (1/2/2021) lalu. (drn)