DPRD Paser Bahas Keluhan Pedagang Pasar Induk Senaken

0
173 views

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser membahas keluhan para pedagang  Pasar Induk Penyembolum Senaken, Tanah Grogot, di ruang rapat Bappekat DPRD Paser, Kamis (19/5/2023). 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Himawan, anggota Komisi III DPRD  dan  dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Adi Maulana, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Hairul Saleh, serta para pedagang yang menyampaikan adanya bangunan atau lapak ilegal serta pungutan liar.

“Kami diminta membayar sebesar Rp55 juta untuk hak pakai bangunan yang besar dan Rp45 juta untuk bangunan yang kecil. Selain itu kami juga dipungut retribusi 2.000 setiap hari,” kata salah satu pedagang Rusman.

Ia mengatakan, para pedagang ingin meminta kejelasan bangunan yang di tempati. Para pedagang ingin  bangunan yang di tempati  dikelola pemerintah dan siap membayar retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun kondisi saat ini sangat meresahkan.

Menanggapi keluhan para pedagang itu, Fadly Himawan minta perangkat daerah terkait untuk melakukan penataan adminstrasi dan bersikap tegas terhadap praktik-praktik ilegal.

“Pemerintah daerah harus tegas jangan sampai adanya lapak-lapak ilegal dan pungutan liar,” katanya. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Paser Edwin Santoso, meminta pemerintah daerah  membentuk Satgas khusus yang menangani persoalan di Pasar Induk  Penyembolum Senaken.

Menurutnya, jika hanya ditangani Disperindagkop atau  UPTD Pasar, akan mengalami kendala karena keterbatasan personel.

Tetapi katanya, jika ditangani Satgas yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kepolisian dan TNI serta DPRD dapat dengan mudah bersinergi menyelesaikan persoalan tersebut.

Dia berharap ke depan pengelolaan Pasar Senaken lebih baik dan membuat nyaman pedagang dan masyarakat.

“Ke depan kami minta penataan pasar mulai dari retribusi, penataan parkir, hingga penataan lapak harus dikelola dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga :

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Haerul Saleh mengatakan bangunan ilegal tersebut telah disepakati untuk dihibahkan.

“Agar pengelolaannya benar sudah disepakati tidak dibongkar, tapi digunakan dan dihibahkan ke pemerintah sehingga bisa dikelola retribusi untuk pendapatan daerah,” katanya. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini