
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Paser menyoroti ketiadaan kepemilikan peta lahan 1 pada kawasan SP 1 Desa Suliliran Kecamatan Pasir Belengkong pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Paser.
Hal itu terungkap pada saat rapat dengar pendapat terkait tuntutan percepatan proses sertifikat lahan warga Desa Suliliran Kawasan SP 1 dan SP 2 Di Kantor DPRD Paser pada, (7/9/2023).
Wakil Ketua DPRD Paser H. Abdullah selaku pimpinan rapat mempertanyakan keberadaan peta lahan 1 SP 1 setelah adanya pengakuan Kepala Desa Suliliran terkait kendala pendataan kepemilikan lahan 1 pada Kawasan SP 1 Desa Suliliran.
“Masalahnya ada di peta, kita tidak bisa menetukan batas dan patok apabila tidak ada peta”
Abdullah
Menurutnya, Dinas ketenagakerjaan hendaknya berkoordinasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait peta ini sehingga kemudian dapat diserahkan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengakuan kepala Desa Suliliran, Camat Paser Belengkong juga mengatakan hal serupa, ia mengaku ketiadaan peta juga menyulitkan warga. Warga tidak berani menancapkan patok batas karena ketiadaan peta tersebut.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Juhaehi selaku kepala Bidang Transmigrasi mengaku bahwa keberadaan peta tersebut sudah tidak ada sejak lama.
“Kami sudah 3 kali melakukan perjalanan dinas ke provinsi terkait peta tersebut, dan tidak ada. Kami tanyakan kepada pihak sebelum yang memegang tanggungjawab juga mengatakan peta tersebut tidak ada,” kata dia.
Menurut ini merupakan projek kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sehingga dalam pelaksanaannya berkiblat pada keputusan dan regulasi yang telah ditentukan.
“Ini projek kementerian, bersurat kepada kementerian terkait hal ini,” ucapnya.
Dalam menutup rapat dengar pendapat tersebut, Abdullah kemudian memberikan kesempatan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencari titik terang.
“Kami mencoba mencari titik temu. Kami simpulkan bahwa persoalan ini ada di transmigrasi,” kata dia.
Baca Juga :
- Zakat Fitrah di Kabupaten Paser: Berapa Besarannya Tahun Ini?
- Peresmian Pendopo Lou Bepekat Kabupaten Paser: Wajah Baru Ikon Pemerintahan
- DPRD Paser Sampaikan Tuntutan Honorer ke Pemerintah Pusat
- Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Disambut Hangat dalam Kunjungan Perdana ke Kabupaten Paser
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Apabila dalam periode 2 minggu belum juga ditemukan titik temu, maka akan ditindaklanjuti ke kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama pemerintah daerah dan perwakilan warga.
“Apabila tingkat kementerian tidak ada penyelesaian untuk dikawal dengan jalur hukum demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya. (adv)