MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Perda dalam rapat paripurna, Selasa (11/7/2023).
Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Baling Seleloi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser H Abdullah dan dihadiri Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya, anggota DPRD Paser, pejabat dan Camat dilingkungan Pemkab Paser.
Bupati Paser dalam kesempatan itu menyampaikan Pendapat Akhir mengenai Raperda Pertangungjawaban APBD tahun 2022 serta capaian positif pengelolaan keuangan daerah oleh Pemkab Paser.
Diwakili Anggota DPRD Faturahman menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan, DPRD Paser menyetujui Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 dengan delapan catatan dan rekomendasi.
Hal pertama disoroti mengenai rendahnya persentase penyerapan anggaran belanja daerah pada tahun anggaran 2022, yaitu sebesar 87,02%, dimana jumlah anggaran yang tidak terserap mencapai sekitar Rp 380 miliar.
Menurutnya, Pemkab perlu mengintensifkan koordinasi dan komunikasi melalui Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan agar dapat diketahui dari awal permasalahan-permasalahan yang dihadapi perangkat daerah.
“Sehingga secara cepat dapat dikaji pemecahan masalahnya, sebagai upaya percepatan pembangunan daerah,” ucapnya.
Faturahman menyebutkan Pemkab Paser harus melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu dengan membuat aplikasi secara online, sehingga proses perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak/retribusi daerah dapat dilakukan secara daring.
Disamping itu juga perlu melaksanakan Intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak/Retribusi daerah melalui kegiatan Pendataan, melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta menggencarkan sosialisasi melalui media cetak dan media sosial.
“Upaya-upaya diperlukan untuk mengantisipasi menurunnya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada 2022, jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PAD pada 2021,” terangnya.
Baca Juga :
- Temui sejumlah Tokoh, Rudy Mas’ud Serap Aspirasi Masyarakat Paser
- Rudi Mas’ud Dukung Kegiatan CFD jadi Sarana Tingkatkan Ekraf dan UMKM
- Kunjungi Paser, Presiden Jokowi Cek Ketersediaan Beras di Bulog Tanah Grogot
- Implementasi In House Training untuk Tingkatkan Kompetensi Guru PAI SMP di Paser
- Pemkab Paser Respon Keluhan Warga Kelanden dan Random Soal Bangunan Masjid Tak Layak
Selain itu, selalu berulang setiap tahunnya terkait adanya perbedaan data anggaran dan realisasi yang ditampilkan dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dengan data anggaran dan realisasi yang disampaikan oleh perangkat daerah pada saat pembahasan Raperda.
“DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk terlebih dahulu melakukan sinkronisasi, verifikasi dan validasi data anggaran dan realisasi dengan seluruh perangkat daerah sebelum dilakukan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten Paser,” jelas Faturahman.
Selanjutnya mengenai keterlambatan proses verifikasi kelompok penerima bantuan alsintan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta kelompok Penerima Bantuan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
“Khususnya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Perikanan untuk melakukan verifikasi lebih awal terhadap para Kelompok Penerima Bantuan, sehingga hal ini sebagai upaya dalam proses percepatan realisasi penyerapan anggaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten Paser pada tahun 2022 sebesar 8,80, yang mana hal ini menunjukkan bahwa rata-rata masyarakat di Kabupaten Paser Tidak Tamat SMP, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
“Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan menjalankan Program Pendidikan Kesetaraan, dan dilaksanakan berdasarkan data masyarakat putus sekolah yang akurat, serta segera membuat roadmap peningkatan Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten Paser berbasis spasial (per kecamatan), dimana hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Paser,” sebut Faturahman.
Faturahman menambahkan, pihaknya masih menemukan sejumlah Prasarana Pendidikan berupa Bangunan Sekolah yang perlu dilakukan rehabilitasi berat, sehingga segera melakukan pendataan terhadap beberapa bangunan sekolah tersebut.
Kemudian direncanakan dan dianggarkan kegiatan Rehabilitasinya pada Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023, hal ini perlu dilakukan karena APBD Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2023 belum memenuhi Belanja Wajib (Mandatory Spending) Pendidikan sebesar 20%, dan baru mencapai 17% dari APBD Kabupaten Paser
Catatan penting lainnya terkait Dana Bantuan Langsung Tunai Daerah akibat Inflasi yang belum disalurkan Kepada Masyarakat pada Dinas Perikanan, yang disebabkan adanya tumpang tindih data penerima Bantuan Langsung Tunai pada Dinas Sosial.
“DPRD Kabupaten Paser menekankan Dinas Perikanan untuk lebih cermat dalam mengusulkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai, yaitu dengan mendasarkan hasil rekonsiliasi data penerima Bantuan Langsung Tunai pada Dinas Sosial, dan selanjutnya agar segera menyusun dokumen perencanaan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai,” tambahnya.
Diakhir, Faturahman memberikan catatan tentang adanya kegiatan pembangunan infrastruktur yang tidak dapat dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dikarenakan masuk dalam Kawasan Cagar Alam (CA).
“Karena itu DPRD Paser menekankan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk segera menginventarisir ruas-ruas jalan dan infrastruktur lainnya yang masuk dalam Kawasan CA sehingga dapat segera dilakukan proses perjanjian kerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam rangka pengelolaan kawasan Cagar Alam, sebagai upaya percepatan pembangunan infrastruktur,” tutup Faturahman. (adv)