MNEWSKALTIM.COM, PASER – Forum Komunikasi Tenaga Pengajar Pengganti (Jarti) Kabupaten Paser mengeluhkan mengenai pemenuhan hak-haknya selama mengajar sebagai tenaga pengajar pengganti.
Keluhan itu disampaikan dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Paser bersama dengan Disdikbud Kabupaten Paser di ruang rapat Bapekat sekretariat DPRD Paser, Selasa (23/5/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari didampingi anggota komisi II DPRD Paser Abdul Azis, Yairus Pawe, serta Lamaludin dan dihadiri Kepala Disdikbud Kabupaten Paser M. Yunus Syam serta perwakilan Jarti.
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari mengatakan, pada dasarnya para guru jarti di Paser menginginkan adanya kesamaan hak dengan para guru ASN atau PTT yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan dilindungi fasilitas BPJS Kesehatan.
Dijelaskan, merunut dari sejarah keberadaan Jarti berawal pada tahun 2019 pengangkatan guru pengganti atau jarti untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik saat itu.
Namun diketahui tidak semua daerah boleh melakukan pengangkatan guru jarti. Paser mendapatkan kesempatan mengangkat guru jarti dengan masa kerja 2 hingga 3 bulan.
Lalu Pemkab Paser mengangkat status guru jarti dengan kontrak honor pertahun dengan nominal gaji sama dengan guru kontrak sesuai Peraturan Bupati (Perbub) nomor 7 tahun 2021.
“Untuk itu guru jarti ini menyampaikan aspirasinya agar disetarakan hak hak mereka dengan guru kontrak atau PTT,” terangnya.
DPRD Paser lanjut Ikhwan, mendorong Pemkab Paser mencarikan regulasinya yang bisa mengakomodir pemenuhan hak-hak guru Jarti ini. Mengingat tugas dan kewajiban yang dijalankan sama dengan guru lainnya.
“Selama regulasinya ada, DPRD pasti mendukung. Terlebih dengan semangat Paser MAS yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Paser dalam peningkatan SDM di daerah,” kata Ikhwan.
Baca Juga :
- Pemerintah Hapus Piutang Macet UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan
- 114 Pengawas TPS se-Kecamatan Tanah Grogot Dilantik
- Perilaku Guru Harusnya Bermoral, Ternyata Jadi Soal?
- Ngobrol Santai Jadi Gaya dr. Fahmi Sasar Gen Z dan Millenial
- Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Importasi Gula Kemendag
Sementara itu Kepala Disdikbud Paser M. Yunus Syam mengatakan, pihaknya juga mendukung pemenuhan hak-hak guru Jarti dengan menyesuaikan perubahan regulasi Perbup yang ada untuk menambahkan tunjangan yang sama para Jarti ini dengan guru kontrak.
“Secara lisan Pak Bupati juga menyampaikan siap dan mendukung merubah Perbup tersebut untuk kesejahteraan para guru Jarti ini seperti pemberian, THR, gaji 13 maupun BPJS Kesehatan,” kata M.Yunus Syam. (adv)