Jelang Pilkades 8 April di Paser, 1 Desa Masih Perpanjang Pendaftaran Calon
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepala Sub Bidang Penanganan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser, Yusman mengatakan, Pilkades pada 8 April 2021 seharusnya diikuti oleh 52 desa. Namun ada 1 desa yang mengalami penundaan yaitu Desa Gunung Putar di Kecamatan Long Kali.
Penundaan ini disebabkan salah satu dari dua calon Kepala desa mengundurkan diri saat tahapan sehingga dilaksanakan masa perpanjangan pendaftaran bakal calon.
Rencananya, lanjut Yusman pada 13 Mei 2021 panitia akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon untuk Pilkades di Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali.
“Sehingga nanti pelantikan kades terpilih akan tetap dilaksanakan bersamaan dengan 51 desa lainnya,” ucapnya.
Dia juga menyebut kondisi daerah jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 8 April 2021 dipastikan aman dan kondusif
“Berdasarkan laporan dari Bidang Kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik bahwa situasi menjelang Pilkades sejauh ini kondusif dan aman,” kata Yusman.
Informasi tersebut kata Yusman, berdasarkan laporan dari personel Kesbangpol dan forum-forum kemitraan (FKDM).
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 dengan Aksi Donor Darah
- Terima Remisi Idulfitri 1445 H, 8 Warga Binaan Rutan Grogot Langsung Bebas
- Salat Idulfitri 1445 H di MTQ Paser, Khatib Berpesan Tingkatkan Ketakwaan setelah Ramadan
- PT Pama Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan dengan Santuni Anak Yatim Piatu
- PWI Paser – Kideco Berikan Santunan dan Bingkisan Lebaran bagi Anak Yatim
“Belum ditemukan indikasi hal-hal yang dapat menganggu pelaksanaan Pilkades nanti Sehingga belum ada desa yang tingkat kerawanannya meningkat menjelang Pilkades,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat dapat secara aktif menggunakan hak pilih dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat di TPS.
“Semoga pelaksanaan Pilkades ini menghadirkan Pilkades yang demokratis, aman, damai dan sejuk,” Pungkasnya. (sas)