MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Kepala Rutan Grogot, Bayu Muhammad menghadiri Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2023 yang diikuti oleh jajaran Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham Kalimantan Timur.
Rapat yang berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (23/05/2023) dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan serta dihadiri APH (Aparatur Penegak Hukum) terkait terkait di Kalimantan Timur.
Diketahui Rakor DILKUMJAKPOL PLUS merupakan forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian Plus Badan Narkotika Nasional (BNN).
Keberadaan Aparat Penegak Hukum tidak saja penting namun juga harus saling terintegrasi dalam suatu Sistem Peradilan Pidana Terpadu, dimana masing-masing sub sistem tersebut mempunyai kewenangan dan tugas masing-masing.
Kepala Rutan Grogot, Bayu Muhammad mengatakan melalui rapat koordinasi ini terjalinnya sinergitas yang lebih baik antar Lembaga Penegak Hukum untuk mewujudkan dan menciptakan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.
Forum Dilkumjakpol juga bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam rangka pembinaan terpadu.
Lebih lanjut dalam rapat kali ini membahas tentang Upaya Penanganan Overstaying pada Lapas/Rutan/LPKA yang bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi antara Penegak Hukum dalam Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana.
Baca Juga :
- Temui sejumlah Tokoh, Rudy Mas’ud Serap Aspirasi Masyarakat Paser
- Rudi Mas’ud Dukung Kegiatan CFD jadi Sarana Tingkatkan Ekraf dan UMKM
- Kunjungi Paser, Presiden Jokowi Cek Ketersediaan Beras di Bulog Tanah Grogot
- Implementasi In House Training untuk Tingkatkan Kompetensi Guru PAI SMP di Paser
- Pemkab Paser Respon Keluhan Warga Kelanden dan Random Soal Bangunan Masjid Tak Layak
Selanjutnya juga dibahas upaya mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakkan Hukum dan HAM, memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan Hukum dan HAM, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan Hukum. (dar)