KP2KP Ingatkan Batas Akhir Pelaporan SPT

Kepala KP2KP Tanah Grogot Herry Setiawan

TANA PASER (M-News.id) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot terus gencar mensosialisasikan batas waktu pelaporan dan penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

“Batas akhir pelaporan SPT pajak untuk Orang Pribadi 31 Maret 2017 dan Badan Usaha sampai 30 April 2017,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tanah Grogot, Herry Setiawan di Tanah Grogot, Jum’at (3/3/2017).

Lebih jauh juga Herry juga menjelaskan, bagi para wajib pajak Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e filling, selain karena aturan, menggunakan aplikasi e-filing ini sangat mudah aman nyaman dan cepat.

“Hal ini sesuai dengan Surat Kemenpan RI No. 08 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 dan aplikasi ini dapat diakses di laman www.djponline.pajak.go.id,” kata Herry.

Terkait hal ini KP2KP Tanah Grogot juga telah mengirimkan surat kepada Kepala SKPD se Kabupaten Paser agar Kepala Dinas dan jajarannya segera menyampaikan SPT Tahunan PPh OP melalui e-filing.

“Jika ada wajib pajak yang mengalami kesulitan terkait pelaporan SPT Tahunan baik orang Pribadi atau Badan , jangan segan-segan menghubungi KP2KP atau datang langsung ke KP2KP Tanah Grogot,” imbuh Herry.

Selain itu KP2KP juga mengaku siap diundang instansi pemerintah dan swasta jika ingin mengadakan sosialisasi tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara cuma cuma.(rih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.