M-NEWS.ID, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Rabu (24/07/2019), menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Pendopo Lou Bepekat Rumah Dinas Jabatan Bupati Paser.
Kegiatan yang dibuka langsung Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid ini dihadiri, Bawaslu Paser, Kodim 0904/TNG, Polres Paser, sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Paser dan partai politik (parpol).
Diketahui, parpol yang hadir seperti Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, PKB, Berkarya, PDIP, Gerindra, PAN, Demokrat dan PBB.
Saat membuka agenda, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan bahwa Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 1000/PI.01.6-SD/06/KPU/VII/2019 dan Surat KPU Kaltim Nomor: 1227/PL.01.6-SD/KPU/VII/2019.
“Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Surat KPU RI tertanggal 10 Juli 2019. Dan Surat KPU Kaltim tertanggal 16 Juli 2019,” ungkap pria yang biasa disapa Qayyim.
Dalam kegiatan itu, lanjut Qayyim, pihaknya mengajak peserta rapat untuk mengevaluasi beberapa hal terkait Pemilu 2019.
“Yakni, Alat Peraga Kampanye (APK), Iklan media massa (cetak dan elektronik). Serta, akun media sosial (medsos) yang terdaftar di KPU,” tutupnya. (sad)