KPU Kaltim Gelar RDK Penataan Dapil dan Sosialisasi Pencalonan Pemilu 2019. Rudiansyah: Jatah Kursi DPRD Kaltim sebanyak 55 kursi

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Rudiansyah SE

M-NEWS.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/05/2018), menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Sosialisasi Pencalonan Pemilu 2019 di Aula Serbaguna Sekretariat KPU Kaltim.

Hadir pada kesempatan ini, Ketua KPU Kaltim M Taufik beserta komisioner lainnya, perwakilan parpol, instansi terkait dan pers. Dengan menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Rudiansyah SE.

Di kesempatan itu, Rudiansyah memaparkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 286/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kaltim dalam Pemilu 2019.

“Keputusan ini, akan menjadi pedoman bagi KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pencalonan anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota dalam Pemilu 2019, baik dari segi Dapil maupun alokasi kursinya,” ungkapnya.

Adapun jumlah kursi untuk legislatif DPR RI, lanjut Rudi (biasa disapa), sebanyak 8 kursi. Sedangkan untuk DPRD Provinsi Kaltim, terdiri dari enam dapil dengan alokasi 55 kursi.

Adalah, Dapil I Kota Samarinda dengan alokasi 12 kursi, Dapil II Kota Balikpapan sebanyak 10 kursi, Dapil 3 PPU/Paser sebanyak 7 kursi, Dapil 4 Kukar sebanyak 11 kursi, Dapil 5 Kubar/Mahakam Ulu sebanyak 3 kursi, Dapil 6 Kutim/Berau/Bontang sebanyak 12 kursi.

“Untuk di KPU, Keputusan ini sudah final. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan oleh Kemenkumham,” ucapnya.

Sedangkan jatah kursi untuk DPRD Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kaltim, Rudi menerangkan, DPRD Kota Samarinda sebanyak 45 kursi, Balikpapan sebanyak 45 kursi, Kutim sebanyak 40 kursi dan Kukar sebanyak 45 kursi.

“Kalau untuk alokasi jatah kursi kabupaten/kota lainnya, seperti DPRD Paser sebanyak 30 kursi, PPU sebanyak 25 kursi, Bontang 25 kursi, Kubar 25 kursi dan Berau sebanyak 30 kursi. Serta DPRD Kabupaten Mahulu sebanyak 20 kursi,” ujarnya.

Disampaikan pula, bahwa pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dimulai 4-17 Juli 2018.

“Untuk waktu pendaftarannya, mulai Pukul 09.00-16.00 WITA pada 4-15 Juli 2018. Sedangkan 16-17 Juli 2018, ditutup sampai Pukul 24.00 WITA,” pungkasnya. (sad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.