MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini di Kabupaten Paser membuat kebutuhan plasma konvalesen untuk penyembuhan pasien Covid-19 cukup tinggi.
Pria yang akrab disapa dr Hadi itupun berharap para penyintas Covid-19 agar bisa datang ke PMI untuk mendonorkan plasmanya.
“Kami mengharapkan penyintas bisa mendonorkan plasmanya untuk membantu pengobatan pasien Covid-19,” ucapnya.
Adapun calon pendonor plasma konvalesen, lanjut Hadi harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki
riwayat terkonfirmasi Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga :
- Jalin Silaturahmi, Bupati Paser Dukung Penuh Peningkatan Layanan Publik di Rutan Grogot
- Tampung Saran dan Aspirasi, Bupati Fahmi Dialog Bersama Masyarakat
- Bupati Fahmi Sambangi Desa di Muara Komam, Pastikan Program Paser MAS Menyentuh hingga Pelosok
- Pemuda Muhammadiyah Paser Ajak Tangkal Hoax pada Pilkada 2024
- Kemenkumham Kaltim Terima Penghargaan ACE Award 2024 atas Komitmen Dukung Ekraf di Paser
“Berusia 17-60 tahun dengan berat badan minimal 55 kg. Diutamakan pria, wanita yang belum pernah hamil dan tak ada gejala minimal 14 hari setelah dinyatakan sembuh,” terangnya.
Selain itu, calon pendonor dipersyaratkan tidak memiliki penyakit komorbid, tidak melebihi 6 bulan setelah dinyatakan sembuh serta memenuhi persyaratan donor pada umumnya.
“Bagi penyintas yang sudah vaksin Sinovac boleh mendonorkan plasmanya 2 minggu setelah vaksin kedua, atau 1 bulan setelah vaksin Astra zeneca yang pertama,” kata Hadi. (rih)