Pemerintah Hapus Piutang Macet UMKM di Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan

0
66 views

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor-sektor lainnya.

Penandatanganan PP ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dalam suasana penuh semangat dan harapan bagi para pelaku UMKM yang berkecimpung di sektor produksi pangan nasional. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini bisa meringankan beban para petani, peternak, dan nelayan yang berperan penting dalam penyediaan pangan. 

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” ujar Presiden.

Baca Juga :

Presiden juga menegaskan bahwa persyaratan teknis terkait penghapusan piutang ini akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan implementasi yang tepat dan berdampak nyata bagi UMKM yang membutuhkan

Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP yang meliputi sektor perikanan dan kelautan, sektor pertanian, perkebunan, serta UMKM lainnya. 

Setelah penandatanganan, dokumen PP diserahkan secara simbolis kepada perwakilan kelompok tani dan nelayan, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memajukan UMKM dan mendukung keberlanjutan usaha di sektor-sektor tersebut. (Mj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini