MNEWSKALTIM.COM, BERAU – Seorang pemuda berinisial GA (21), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menuturkan, GA ditangkap di rumahnya pada Minggu 15 Mei 2022 dini hari, sekira pukul 03.30 Wita.
GA ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur dengan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) online melalui media sosial.
Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Didapatlah akun milik GA, yang menawarkan seorang anak dibawah umur untuk berhubungan badan,salah satunya seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Kepolisian pun segera melakukan penangkapan terhadap GA. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menawarkan anak dibawah umur. Kemudian, pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial tersebut.
“Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak dibawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi,” jelasnya.
Baca Juga :
- Temui sejumlah Tokoh, Rudy Mas’ud Serap Aspirasi Masyarakat Paser
- Rudi Mas’ud Dukung Kegiatan CFD jadi Sarana Tingkatkan Ekraf dan UMKM
- Kunjungi Paser, Presiden Jokowi Cek Ketersediaan Beras di Bulog Tanah Grogot
- Implementasi In House Training untuk Tingkatkan Kompetensi Guru PAI SMP di Paser
- Pemkab Paser Respon Keluhan Warga Kelanden dan Random Soal Bangunan Masjid Tak Layak
Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu.
“Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, ia meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu,” bebernya.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku pun disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76I undang-undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” pungkasnya. (*)