MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Paser dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup – cawabup) jalur independen atau perseorangan.
Hal ini dikarenakan selama jadwal pendaftaran pada 8-12 Mei 2024, tidak ada cabup – cawabup ataupun tim bakal paslon independen mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser.
Ahyar mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengumumkan dan mensosialisasikan sejak 5 Mei 2024 lalu secara luas ke masyarakat.
“Hingga penutupan penyerahan dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada yang mendaftar dan permohonan akun silon Pilkada,” terangnya.
Dijelaskan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.
“Bakal paslon perseorangan harus memenuhi dukungan 10 persen dari total DPT terakhir yakni 21.138 pemilih dan tersebar di enam kecamatan,” ucapnya.
Baca Juga :
- Pria Asal Kalteng Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPA Janju
- Presiden Prabowo Bantah Hentikan Proyek Infrastruktur
- Truk Tabrak Jembatan Busui hingga Ambruk, Jalur Lintas Kaltim-Kalsel Dialihkan
- Kemenag Paser Peringati Hari Amal Bakti ke-79, Beri Penghargaan Guru Beprestasi
- Suka Cita Natal 2024, Sembilan Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Kado Remisi Khusus
Selain itu, syarat minimal dukungan telah dituangkan dalam Keputusan KPU Paser nomor 498 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 pada 17 April 2024.
Dengan tidak ada pasangan cabup-cawabup jalur independen, KPU Paser akan membuka pendaftaran pasangan cabup – cawabup jalur partai politik (parpol). Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan cabup -cawabup jalur parpol pada Agustus 2024 mendatang.(dr)