Pilkada 2024 di Paser Tanpa Calon Independen

0
364 views

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Paser dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup – cawabup) jalur independen atau perseorangan.

Hal ini dikarenakan selama jadwal pendaftaran pada 8-12 Mei 2024, tidak ada cabup – cawabup ataupun tim bakal paslon independen mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser.

“Tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan minimal melalui jalur perseorangan,”

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi

Ahyar mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengumumkan dan mensosialisasikan sejak 5 Mei 2024 lalu secara luas ke masyarakat.

“Hingga penutupan penyerahan dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada yang mendaftar dan permohonan akun silon Pilkada,” terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.

“Bakal paslon perseorangan harus memenuhi dukungan 10 persen dari total DPT terakhir yakni 21.138 pemilih dan tersebar di enam kecamatan,” ucapnya.

Baca Juga :

Selain itu, syarat minimal dukungan telah dituangkan dalam Keputusan KPU Paser nomor 498 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 pada 17 April 2024.

Dengan tidak ada pasangan cabup-cawabup jalur independen, KPU Paser akan membuka pendaftaran pasangan cabup – cawabup jalur partai politik (parpol). Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan cabup -cawabup jalur parpol pada Agustus 2024 mendatang.(dr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini